Afwan, ana ingin bertanya mengenai hukum puasa bagi ibu menyusui. Ramadhan tahun lalu saya melahirkan dan nifas. Sampai saat ini masih ada utang puasa. Setiap saya mau bayar, suka lemas dan pusing. Apakah termasuk lalai jika sampai Ramadhan tahun ini masih belum lunas karena sedang menyusui? Mohon pencerahannya, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
➖➖➖➖➖
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Bagi ibu yang menyusui anaknya, boleh baginya untuk tidak berpuasa. Kesepakatan para ulama harus diqadha (dibayar pada waktu yang lain). Ada pendapat dari Ibnu Abbas untuk membolehkan wanita yang menyusui untuk membayar fidyah saja, tidak perlu mengqadha puasa.
Maka saran kami, ukhti puasa semampu kondisi ukhti karena kondisi setiap wanita berbeda-beda. Apabila ukhti sudah berusaha maksimal untuk menqadha dan tidak kuat, maka boleh bagi ukhti untuk membayar fidyah. Hal ini ukhti lakukan untuk puasa tahun lalu (karena kelalaian ukhti).