Afwan, Ustadz. Izin bertanya bagaimana hukum belanja online yang secara kebetulan toko-toko online tersebut mengadakan promo atau diskon di waktu natal sedangkan kita tidak mengharapkan promo tersebut karena kita belanja untuk kebutuhan di waktu itu bukan karena promo tersebut?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
➖➖➖➖➖
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Tidak mengapa jika kita membeli pakaian, furniture, dan barang lainnya pada momen hari raya orang kafir seperti ketika natalan asalkan kita tidak membeli apa yang digunakan untuk merayakan perayaan mereka atau untuk meniru orang-orang kafir dalam festival mereka.
Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat:
1. Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka (contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal, pen).
2. Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir (contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir, pen).
Intinya, membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan seseorang (bertepatan dengan perayaan orang kafir) itu lebih ringan daripada menjual dan membuka toko kala itu. Namun, asalnya boleh-boleh saja membeli (barang diskonan kala itu) dan jika bertepatan dengan waktu perayaan orang kafir itu tidaklah masalah.