
HUKUM BEKERJA SEBAGAI FREELANCER (PENGEDIT GAMBAR)
(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)
Pertanyaan
Nama : M. Andri
Angkatan : 01
Grup : 36
Domisili :
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya.
Bagaimana hukum bekerja sebagai Freelancer dengan berjasa sebagai pengedit sebuah gambar?
Pertanyaannya lebih ke arah jasanya.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Jazakallahu Khairan kepada penanya.
Adapun jasa mengedit gambar maka hukum asalnya boleh selama tidak ada berkaitan dengan makhluk yang bernyawa. Karena mengedit gambar makhluk yang bernyawa ini merupakan terlarang dalam agama Islam.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,
عن أبي جحيفة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن المصور (رواه البخاري ٢٠٨٦)
“Dari Abu Juhaifah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat para pelukis”.
Para ulama mengatakan maksudnya adalah “menggambar/melukis makhluk yang memiliki nyawa”. (ad-dhuror as-saniyah).
Akan tetapi apabila gambar tersebut dihilangkan bagian kepalanya maka hukumnya menjadi boleh. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ismail dalam kitabnya Mu’jam Suyukh dan dishahihkan oleh Albani.
Dari Shahabat Abdullah bin Abbas,
الصورة هو الرأس فإذا قطع الرأس فلا صورة (رواه الإسماعيلي في معجم شيوخه وصححه الألباني في صحيح الجامع)
“Gambar/foto itu adalah bagian kepala, apabila bagian ini dihilangkan maka hal itu bukan lagi dinamakan foto/gambar makhluk yang bernyawa”.
والله تعالى أعلم بالصواب
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram : instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah