
HUKUM AKAD IJAROH MUALAQ BIL WAKALAH
(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)
Pertanyaan
Nama: Ali Ariefyan Noor
Angkatan : 01
Grup : 092
Domisili : –
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz mau bertanya, apa hukum akad ijaroh mualaq bil wakalah dalam Islam?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله. أما بعد
بسم الله
Jazakallahu khairan kepada penanya.
Akad wakalah (wakil) merupakan akad jaiz, yaitu bolehnya membatalkan akad dari salah satu pihak.
Adapun akad ijaroh (sewa) akad ladzim, yaitu akad yang tidak boleh dibatalkan dari masing-masing pihak.
Adapun maksud akad ijaroh muaalaq bi wakalah adalah sewa menyewa yang diwakilkan, maka hukumnya boleh selama terpenuhi syaratnya.
Syarat yaitu adanya upah yang jelas ketika melakukan akad wakalahnya dan tidak ada jahalah (ketidakpastian) pada upah tersebut.
Apabila ada jahalah pada upahnya maka akad menjadi batal/rusak.
Adapun jikalau ada sisa uang dari sewanya maka harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Adapun wakalah tanpa upah, maka hal ini juga boleh karena termasuk sedekah.
Karena ijaroh yang diwakilkan itu termasuk akad ijaroh apabila ada upah padanya dan mesti memperhatikan syarat-syarat pada akad ijaroh.
Adapun wakalah tanpa upah maka ini yang diisitilahkan akad wakalah tabaru’ (sedekah/kebaikan).
Dan menggabungkan antara akad ijaroh dengan akad wakalah boleh, baik wakalah yang ada upahnya (maka harus diperhatikan syarat-syarat upahnya), maupun ijaroh dengan wakalah tanpa upah dan ini termasuk sedekah atau melakukan kebaikan.
(islamwebnet Fatwa : 167691, Hukum Wakil dan Mewakilkan Kepada Orang Lain).
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: grupislamsunnah.com
Fanpage: facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah