
SAH TIDAKNYA SHALAT DENGAN MENGGUNAKAN KATETER
(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)
Pertanyaan
Nama: Deddy Syaf Baehaki
Angkatan : 02
Grup : 15
Domisili : Jawa Barat
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz
Apakah shalat saya sah?
Saya baru operasi prostat, ternyata di lubang kemaluan (laki-laki) saya setelah sadar ada kateter yang masuk ke lubang buang air kecil, selalu mengeluarkan air seni dipasang di kantongnya, sekarang selalu dibawa sebelum dicabut oleh dokter, dan akan kontrol lagi tanggal 22 Januari 2022.
Beberapa hari ini shalat dengan cara tayamum untuk wudhunya. Karena air seni termasuk najis, saya tidak fokus ketika shalat dikarenakan ada pertanyaan dalam hati mengenai sah atau tidaknya shalat saya.
Syukran.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
الحمد الله و الصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Tidak diragukan lagi bahwa air kecing adalah najis. Sebagaimana yang terjadi pada Arab Badui yang buang kencing di dalam masjid lalu Nabi menyuruh untuk menyiramnya sebagaimana sabda Nabi Muhammad:
“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Seorang Arab Badui pernah memasuki masjid lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para Shahabat menghardik orang ini. Namun Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang tindakan para Shahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam lantas memerintah para Shahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami.” (HR. Bukhari No. 221 dan Muslim No. 284).
Adapun kondisi Saudara adalah kondisi yang dalam keadaan darurat, maka dalam keadaan seperti itulah Anda harus melaksanakan kewajiban shalat tersebut. dan sekuat tenaga dan kemampuan Anda untuk menghindari shalat dalam najis. sebagaimana firman Allah Ta’ala:
فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. [QS. At-Taghabun: 16].
Maka kesimpulannya Saudara tetap sah shalat dalam keadaan najis tersebut. dikarenakan kondisi Saudara termasuk kondisi yang darurat, yaitu tidak bisa shalat kecuali dalam keadaan najis.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud., M.Pd.I.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: grupislamsunnah.com
Fanpage: facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah