
BEKERJA DI TEMPAT YANG ADA TRANSAKSI RIBA
(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)
Pertanyaan
Nama: Riski Mulyono
Angkatan : 02
Grup : 26
Domisili : Jawa Tengah
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz, pertanyaan dari teman saya.
Teman saya bekerja di toko emas sebagai cleaning service dan di toko emas tersebut ada gadai emas yang ada bunganya.
Apakah uang gaji saya haram/syubhat? Tolong memberikan solusinya, Ustadz. Syukran.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Hukum asal bekerja di sebuah tempat di mana pun tempatnya adalah mubah.
Akan tetapi yang menjadi masalah apabila di tempat tersebut terjadi sebuah pelanggaran pada syari’at Islam.
Seperti bekerja di toko emas yang ada pegadaiannya dengan akad riba. Memang syari’at sudah melarang transaksi yang ada ribanya (bunga).
Adapun orang yang bekerja di tempat tersebut maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Sebagian mereka mengatakan, haram bekerja di tempat tersebut apabila pekerjaannya memang langsung berkaitan dengan yang diharamkan tersebut, seperti penjualnya dan pencatat ataupun yang melayani para pembeli.
Dan sebagian mereka berpendapat boleh bekerja di tempat tersebut, apabila pekerjaannya tidak berkaitan langsung dengan yang diharamkan, seperti satpam, cleaning service, dan lainnya.
Akan tetapi yang lebih hati-hati tentu tidak bekerja di tempat tersebut selama masih ada pekerjaan yang lain.
Karena sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam,
لعن اللهُ آكلَ الرِّبا وموكلَه وشاهدَه وكاتبَه
“Allah melaknat pemakan riba, dan pelaku riba, saksi dan pencatatnya” (HR. An-Nasai).
Dan termasuk dengan pekerja yang ikut serta bekerja di sana. Karena sejatinya mereka sama saja.
ولا تعاونوا على الإثم والعدوان
“Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: grupislamsunnah.com
Fanpage: facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah