
HUKUM MENERIMA UANG SEWA DARI PEKERJA DI BANK RIBA
(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)
Pertanyaan
Nomor : 110
Nama: Firmansyah
Angkatan : 01
Grup : N01
Domisili : –
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, Saya ingin bertanya tentang muamalah (mengontrakkan rumah) kepada pegawai bank konvensional untuk tempat tinggal apakah boleh sebagai mananya bank penuh dengan riba?
Apakah uang yang ana terima dari uang kontrakan itu halal dan berkah? Mohon penjelasan nya ustadz
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة و السلام على رسول الله أما بعد.
بسم الله
Jazakallahu Khoiron kepada Penanya.
Hukum asal sewa menyewa segala sesuatu yang memungkinkan untuk diambil manfaatnya bersama utuhnya barang tersebut, maka sah untuk disewakan selama tidak ada larangan syar’i yang menghalanginya. Dan disyaratkan hendaklah barang yang disewakan jelas dan upahnya jelas, demikian pula lama (waktu) penyewaan dan jenis pekerjaannya. dan telah datang kepada kami sebuah kaidah dalam urusan dunia,
الأصل في الأشياء الإباحة
“Hukum asal segala sesutu adalah boleh, selama tidak melanggar dan menabrak ketentuan syariat Islam.”
Artinya jika saudara tidak mengetahui secara rinci bahwa penghasilan penyewa tersebut dari riba semua artinya masih ada uang ia peroleh bercampur dari uang halal dan harom maka tidak mengapa memanfaatkan uang sewaan tersebut. Namun jika saudara mengetahui dengan yakin bahwa penyewa tersebut tidaklah yang diperolehnya melainkan uang harom artinya tidaklah penyewa tersebut, melainkan uang penghasilannya adalah uang haram maka tidak di bolehkan bagi anda memanfaatkannya.
والله تعالى أعلم بالصواب
Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: grupislamsunnah.com
Fanpage: facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah