
Bismillaah, izin bertanya ustadz
jika seorang janda (karena suami nya meninggal) dengan anak 1 yang masih balita, apakah kembali lagi menjadi tanggung jawab orang tua (ayah) dari janda tersebut?
maksud nya, apakah si ayah (orang tua) janda tersebut wajib menafkahi anak nya dan juga cucu nya
jazaakallaahu khoyron untuk jawaban nya ustadz
Jawaban :