
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 1062
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
TALAK DALAM KONDISI MARAH
💬 Pertanyaan
Nama : Ocha
Angkatan : 04
Nama Admin : Witha
Nama Musyrifah : Rusnawati
Grup : 10
Domisili : Pekanbaru
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz,
1. Apa hukumnya jika suami marah selalu bilang, “pisah dan sudah tidak tahan” ?
2. Apakah diperbolehkan demikian?
3. Dan apakah itu sudah jatuh talak ?
4. Apakah diperkenankan suami ketika marah selalu membahas aib sebelum menikah ?
Padahal beliau sudah mengetahui dan menerimanya.
Mohon Pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Baarokallahu fiki
1️⃣Talak dalam kondisi marah maka tidak jatuh talak kepada istri. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam bersabda :
ﻻَ ﻃَﻼَﻕَ ﻭَﻻَ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ
“Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati atau akal) tertutup” (HR Abu Dawud)
2️⃣Maka tidak jatuh talak kepada ukhty karena kondisi suami dalam keadaan marah.
3️⃣Ketika suami marah maka hendaknya ukhty untuk diam dan jika bisa tenangkan kondisi suami dengan cara yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yaitu apabila marah dalam keadaan berdiri maka hendaknya duduk apabila duduk masih marah maka hendaknya berbaring apabila masih marah maka hendaknya berwudhu.
4️⃣Ketika kondisi marah maka orang yang marah akan mengungkapkan semua keburukan yang dimiliki oleh orang lain yang menjadi objek marah. Hendaknya dalam keadaan tersebut ukhty untuk bersabar dan jika dalam keadaan yang tidak marah hendaknya ukhty berikan nasihat kepada suami untuk bersabar dan tidak mengeluarkan ungkapan ungkapan yang membuka aib satu sama lain.
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam bersabda :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصِنِي قَالَ لَا تَغْضَبْ فَرَدَّدَ مِرَارًا قَالَ لَا تَغْضَبْ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, seorang lelaki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berilah aku wasiat.” Beliau menjawab, “Janganlah engkau marah.” Lelaki itu mengulang-ulang permintaannya, (namun) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (selalu) menjawab, “Janganlah engkau marah.” (HR. Bukhari)
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu Lc.
Diperiksa oleh : ….
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah