
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 1069
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
HUKUM MEMAJANG KALIGRAFI DI DINDING ATAU MADING
💬 Pertanyaan
Nama: Isra Hana Anisa
Angkatan: T04
Grup : 018
Nama Admin : Ferra Febrina
Nama Musyrifah : Rini Yulianty
Domisili : Jawa Barat
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Afwan mengganggu waktunya.
Ana Isra Hana Anisa (Sukabumi, Jabar) dari grup GiS Akhawat T04.
Ahsanallahu ilaikum ya Ustadz.
Afwan, ana mohon izin bertanya.
Bagaimana hukumnya memajang kaligrafi, baik berupa ayat Al-Qur’an ataupun dzikir-dzikir. Baik di mading, dinding-dinding masjid ?
Mohon sekiranya, Ustadz berkenan menjawabnya. Karena ana sangat membutuhkan jawabannya.
Syukron katsiran atas jawabannya.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Para ulama dari berbagai madzhab, melarang memasang tulisan ayat Al-Quran atau kalimat dzikir atau yang menyebutkan nama Allah, agar tidak dipajang di dinding.
1. Keterangan Imam Ibnu Nujaim dari madzhab Hanafiyah (w. 970 H) mengatakan,
وليسَ بمستَحسَنٍ كتابةُ القُرآنِ على المحاريبِ وَالجدرَانِ لِما يُخَافُ من سُقوطِ الكتَابةِ وأَن تُوطأَ
Bukan tindakan yang baik, menuliskan ayat al-Quran di muhrab atau dinding, karena dikhawatirkan tulisannya jatuh dan diinjak.
(al-Bahr ar-Raiq, 2/40)
2. Keterangan al-Qurthubi dari madzhab Malikiyah (w. 631 H)
ومِن حرمته ألاَّ يُكتب على الأرض ولا على حائط كما يُفعل به في المساجد الْمُحدَثة
Di antara kehormatan Al-Quran, tidak boleh ditulis di tanah atau di atas tembok, sebagaimana yang terjadi pada masjid-masjid baru-baru ini.
Kemudian al-Qurthubi menyebutkan riwayat dari Muhammad bin Zubair, bahwa beliau pernah melihat sikap Umar bin Abdul Aziz terhadap orang yang menulis kaligrafi Al-Quran di dinding.
رأى عمر بن عبد العزيز ابناً له يكتب القرآن على حائط فضربه
Umar bin Abdul Aziz pernah melihat anaknya menulis ayat al-Quran di dinding, lalu beliaupun memukulnya. (Tafsir al-Qurthubi, 1/30).
3. Keterangan Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam kitabnya at-Tibyan,
مذهبنا أنه يُكره نقش الحيطان والثياب بالقرآن , وبأسماء الله تعالى
Madzhab kami (syafiiyah), dibenci menuliskan Al-Quran atau nama Allah di tembok atau kain.
4. Keterangan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hambali(w. 728 H),
وأما كتابة القرآن عليها : فيُشبه كتابة القرآن على الدرهم , والدينار , ولكن يمتاز هذا بأنها تُعاد إلى النار بعد الكتابة , وهذا كلُّه مكروه , فإنه يُفضي إلى ابتذال القرآن , وامتهانه , ووقوعه في المواضع التي يُنزَّه القرآن عنها
Hukum menuliskan Al-Quran di lempeng perak sebagaimana hukum menuliskan Al-Quran di mata uang dirham atau dinar. Bedanya, tulisan di lempeng perak dibakar dulu setelah diukir. Dan ini semua dibenci, karena bisa menjadi sebab pelecehan Al-Quran dan disikapi tidak terhormat, atau diletakkan di tempat yang tidak selayaknya.
Menghias tempat ibadah adalah pekerjaan orang Yahudi dan Nasrani setelah mereka mengubah ajaran agama mereka,
Diriwayatkan oleh Bukhari, 1/171 dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma ungkapan ‘Sungguh (mereka) akan menghiasanya sebagaimana orang Yahudi dan Nashrani menghiasinya.’
Al-Baghawi rahimahullah berkata: “Ungkapan Ibnu Abbas ‘Sungguh (mereka) akan menghiasnya sebagaimana orang Yahudi dan Nashrani menghiasnya.’ Maknanya bahwa orang-orang Yahudi dan Nashrani mulai meghiasi masjid, setelah mereka merubah ajaran agamanya, dan kalian kondisinya akan menjadi seperti mereka. Kalain akan saling pamer masjid, saling membanggakan dengan keelokan dan hiasannya.”
(Syarh As-Sunnah, 2/350)
Syekh Shaleh AL-Fauzan hafizahullah ditanya: “Apa hukum menggantungkan ayat Al-Qur’an di dinding?” Beliau menjawab: “Seharusnya, menghormati Al-Qur’an Al-Karim adalah dengan membaca, mentadaburi dan mengamalkannya. Adapun kalau digantung/ditempel di dinding merupakan kesia-siaan, dapat berakibat melecehkannya.
Terkadang dinding dihias dengan berbagai dekorasi, gambar dan tulisan, lalu Al-Qur’an dijadikan bagian dari itu. Terkadang ditulis dengan cara diukir, maksudnya hanya sebagai pemandangan semata.
Prinsipnya Al-Qur’an harus dijaga dari perkara yang sia-sia ini. Dahulu para salaf tidak pernah melakukan hal ini. Al-Qur’an diturunkan bukan untuk ditulis di dinding. Akan tetapi diturunkan untuk ditulis dalam hati dan terlihat dampaknya pada prilaku dan sikap sehari-hari. (Al-Muntaqa Min Fatawa Syekh AL-Fauzan, 2/77)
Kesimpulan; Berdasarkan keterangan diatas maka kita seyogyanya tidak menjadikan Al-Quran sebagai hiasan, namun dibaca dan diamalkan kandunganya sebagai akhlak karimah dalam kehidupan sehari hari.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Wukir Saputro Lc, Mpd
Diperiksa oleh : …..
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah