
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 1085
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
HUKUM MENERIMA VOUCHER
💬 Pertanyaan
Nama: Ummu Kahfi
Angkatan: 01
Grup : 059
Nama Admin : Ukhty Muis
Nama Musyrifah : Ummu Ide
Domisili : Ciamis
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Ustadz diberi kesehatan dan kemudahan dalam setiap urusan, aamiin.
Ustadz, ana ingin bertanya.
Di gojek terdapat tingkatan-tingkatan. Ketika driver rajin, maka semakin bagus.
Ketika pihak gojek memberi hadiah kepada driver berupa voucher bagi driver yang rajin.
Apakah hadiah itu boleh diterima?
Ketika ada persyaratan pencairan voucher tersebut, driver harus mengisi saldo terlebih dahulu.
Misalnya;
Mendapatkan hadiah voucher 50.000, maka kita harus mengisi dahulu 50.000. Lalu kita belanjakan, setelah selesai berbelanja uang itu dikembalikn lagi kepada kita.
Bagaimana mengenai hukum ini Ustadz?
Mohon bimbingannya.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Baarakallahu fiki.
📝 Top up uang yang dilakukan oleh driver ojol hukumnya adalah e wallet. Uang penyetor di titipkan kepada perusahaan e wallet dan perusahaan tersebut yang mengelola uang tersebut.
Dalam kasus di atas e wallet adalah sebagai pinjaman yang diberikan kepada driver. Dengan adanya voucher maka terdapat manfaat dalam pinjaman tersebut maka hukumnya adalah riba.
Karena syarat untuk mendapatkan voucher tersebut adalah driver top up terlebih dahulu apabila tidak maka voucher tidak akan keluar.
Sebagaimana dalam kaidah disebutkan.
كل قرض جر منفعة فهو ربا
Setiap pinjaman yang mengandung manfaat maka hukumnya adalah riba.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah