SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 236 – HUKUM PUASA DALAM KEADAAN JUNUB TANPA MANDI WAJIB

 

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO: 236

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan
HUKUM PUASA DALAM KEADAAN JUNUB TANPA MANDI WAJIB

 Pertanyaan
Nama : Sumarni Kennes
Angkatan : 01
Grup : 56
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ketika orang junub di malam hari Ramadhan, baik karena mimpi basah maupun karena hubungan badan, atau karena onani, kemudian belum madi hingga masuk Shubuh, apakah puasanya sah?

Kasus yang sering terjadi, mereka junub di malam hari dan ketiduran, kemudian bangun sudah masuk Shubuh.

Karena ketidaktahuannya, ada sebagian orang yang enggan puasa karena belum mandi junub ketika masuk Shubuh. Yang lebih parah lagi, ada yang tidak shalat Shubuh karena melanjutkan tidur hingga pagi hari. Padahal semua tindakan ini, meninggalkan shalat atau tidak puasa tanpa alasan adalah dosa sangat besar. Sementara, belum mandi ketika masuk waktu Shubuh, BUKAN alasan yang membolehkan seseorang meninggalkan puasa. Dan meninggalkan puasa tanpa asalan yang benar mendapatkan acaman sangat keras, sebagaimana keterangan di: Hukum Membatalkan Puasa Tanpa Alasan

Belum Mandi Ketika masuk Waktu Shubuh

Bukanlah syarat sah berpuasa, seseorang harus suci dari hadats besar atau kecil. Ini berbeda dengan shalat atau thawaf di Ka’bah. Orang yang hendak shalat atau thawaf, harus suci dari hadats besar maupun kecil. Dan jika terjadi hadats di tengah-tengah shalat maka shalatnya batal. Lain halnya dengan puasa, suci dari hadats bukanlah syarat sah puasa. Tidak bisa kita bayangkan andaikan puasa harus suci hadi hadats, tentu semua orang yang puasa akan sangat kerepotan. Karena mereka tidak boleh kentut atau buang air selama berpuasa.

Oleh karena itu, orang yang junub dan belum mandi hingga Shubuh, tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi puasanya. Dalil pokok masalah ini adalah hadits dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka menceritakan,

كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memasuki waktu Shubuh, sementara Beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, Beliau mandi dan berpuasa”.
(HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).

At-Tumudzi setelah menyebutkan hadits ini, beliau mengatakan,

وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَيْرِهِمْ، وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ

“Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para Shahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah”.
(Sunan At-Turmudzi, 3/140).

Bolehkah Sahur dalam Kondisi Junub?

Ketika ada orang junub bangun tidur di penghujung malam, dia berada dalam keadaan harus memilih antara mandi dan sahur, apa yang harus didahulukan?

Dari penjelasan di atas, kita punya kesimpulan bahwa mandi junub tidak harus dilakukan sebelum Shubuh. Orang boleh mandi junub setelah Shubuh, dan puasanya tetap sah. Sementara sahur, batas terakhirnya adalah Shubuh. Seseorang tidak boleh sahur setelah masuk waktu Shubuh. Dengan menimbang hal ini, seseorang memungkinkan untuk menunda mandi dan tidak mungkin menunda sahur. Karena itu, yang mungkin dia lakukan adalah mendahulukan sahur dan menunda mandi.

Hanya saja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة

“Apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berada dalam kondisi junub, kemudian Beliau ingin makan atau tidur, Beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat”.
(HR. Muslim, 305).

Jika Hendak Shalat Subuh, Mandi Dulu

Perhatikan, jangan sampai kondisi junub ketika puasa membuat Anda meninggalkan shalat Shubuh, disebabkan malas mandi. Karena meninggalkan shalat adalah dosa yang sangat besar. Sebelum shalat, mandi dulu, karena ini syarat sah shalat.

Allah berfirman,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah..”
(QS. Al-Maidah: 6).

____

Apakah hadits di atas shahih?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Puasa tetap sah jika seseorang dlm keadaan junub sampai terbit fajar.

Meninggalkan puasa tanpa udzur adalah dosa besar.

Dan demikian meninggalkan shalat disengaja.

Dalil-dalil di atas shahih sebagaimana yang penanya tanyakan.

Takhrij hadits ini juga ditemukan di kitab shahih Ibnu Hibban,

– أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان يُدرِكُه الفجرُ وهو جُنبٌ مِن أهلِه ثمَّ يغتسِلُ ويصومُ

الراوي : عائشة وأم سلمة | المحدث : ابن حبان |
المصدر : صحيح ابن حبان

الصفحة أو الرقم: 3487 | خلاصة حكم المحدث : أخرجه في صحيحه

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Ayo berbelanja di Merchandise GiS

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button