
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 243
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
NIKAH SECARA ONLINE
Pertanyaan
Nama : Tyas Ayuning
Angkatan : 01
Grup : 101
Domisili : –
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Begini, saya ada calon suami orang Bangladesh yang sekarang sedang menempuh pendidikan di Jepang.
Sebanarnya kami akan menikah bulan July tahun lalu tapi qadarullah Corona, jadi ditunda dan kami ingin berniat untuk melangsungkan pernikahan kami tahun ini tapi belum pasti bulan berapa, karena border Jepang masih ditutup untuk penerbangan international ke Indonesia.
Pertanyaannya, apakah bisa kami menikah online dulu sementara sambil menunggu border Jepang dibuka, karena kita tidak tahu kapan Jepang akan membuka bordernya? Karena keadaan terpaksa seperti Covid ini niat kami walaupun menikah online ibadah takut terkena fitnah, nanti setelah border Jepang dibuka baru kami ada pesta pernikahannya.
Apakah boleh untuk seperti keadaan sekarang Covid menikah dulu secara online?
Apakah sah secara agama dan hukum?
Mohon penjelasannya dari Ustadz Syafiq.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Akad nikah melalui jaringan internet diperbolehkan oleh para ulama apabila terpenuhi syarat-syarat berikut ini :
1. Adanya calon mempelai
2. Wali
3. 2 saksi
4. Ijab dan qabul
5. Aman dari permainan yang menjurus ke penipuan.
Hal ini sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Bin Baz rahimahullahu ta’ala dan Majma’ Al Fiqh Al Islamy.
والله تعالى أعلم بالصواب
29 Oktober 2021.
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah