
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 249
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
MEMBERIKAN SUMBANGAN DENGAN UANG RIBA
Pertanyaan
Nama : Riza Marta
Angkatan : 01
Grup : 010
Domisili : –
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya, Ustadz.
Kalau seandainya bunga bank itu kita tarik, terus kita berikan kepada seseorang atau kita berikan kepada orang yang meminta sumbangan/undangan dengan proposal boleh tidak?
Syukron Ustadz atas jawabannya.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa bunga bank adalah riba. Dan riba diharamkan oleh agama Islam.
Allâh ‘Azza wa Jalla berfirman :
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Para ulama telah memberikan solusi terkait penyaluran dana riba, yaitu disalurkan untuk bantuan seperti pembangunan WC, jalan, jembatan dan sarana sosial lainnya.
Adapun tidak diperbolehkan penyaluran ke kegiatan keagamaan.
Ketika Ukhty mendapatkan proposal hendaknya selektif apakah dana akan digunakan untuk sarana sosial atau untuk kegiatan keagamaan. Adapun untuk undangan jangan diberikan dari bunga bank.
والله تعالى أعلم
3 November 2021
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah