
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 387
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
HUKUM ARISAN DALAM ISLAM
Pertanyaan
Nama : Aulia Karina
Angkatan : 02
Grup : 12
Domisili : Riau
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, izin bertanya.
Bagaimana jika kita mengikuti arisan yang sistemnya ada potongan adm (istilah mereka).
Misal setiap nomor dipotong 20ribu dan persyaratan lainnya tidak boleh anggota minta urutan pertama.
Urutan arisan yang pertama harus adminnya.
Mohon penjelasannya, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
1️⃣ Dalam arisan para ulama menetapkan bahwasanya akad di dalamnya adalah pinjam meminjam, seorang yang mendapatkan undian pertama meminjam uang dari peserta yang lainnya. Namun dalam arisan yang disebutkan oleh Ukhty arisan tersebut terdapat riba di dalamnya yaitu adanya potongan administrasi.
Sebagaimana dalam kaidah fiqh disebutkan :
Dalam kaidah fiqh disebutkan,
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا
“Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba”.
Dan kesepakatan para ulama menetapkan bahwa setiap utang yang mendatangkan manfaat adalah riba dan haram hukumnya.
2️⃣ Untuk Ukhty tidak boleh mengikuti arisan tersebut karena mengandung unsur riba. Riba diharamkan dalam Islam.
Allah Ta’ala berfirman :
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al Baqarah: 275).
🤲 Semoga Allah memberikan hidayah dan taufiq kepada kita untuk menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
والله تعالى أعلم
18 Desember 2021
Dijawab oleh : Ustadz Aulia
Ramdanu, Lc.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah