
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 483
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
BAGAIMANA CARA MENIKAHKAN ANAK PEREMPUAN DARI HASIL ZINA?
💬 Pertanyaan
Nama : Sinta
Angkatan : 02
Grup : 42
Domisili : Jabar
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.
Bissmillah. Ijin bertanya.
Ada salah satu kerabat ana namanya Fulan, dia minta tolong ana untuk menanyakan ini kepada Asatidz yang paham..
Dia mempercayakan kepada ana untuk menceritakan soal ini, khawatir jika cerita kepada pemuka agama di sini malah aibnya akan menyebar… Kebetulan di sini tidak ada ustadz Sunnah.
Ini mengenai aib rumah tangganya, mohon maaf bukan niat untuk membuka aib orang lain tapi karena ana dimintai tolong langsung oleh orangnya.
Dia punya anak perempuan dan akan menikah, sudah ada yg datang ke rumah dengan niatan ingin menikahi anaknya, keluarga si Fulan dan pihak laki-laki juga sudah bertemu…
Singkatnya, saat ini dia bingung harus berbuat apa, mohon maaf, si Fulan ini dulu puluhan tahun lalu hamil di luar nikah, meskipun yang sekarang menjadi ayahnya adalah laki-laki yang menghamilinya dulu (Alhandulillah si Fulan dan suaminya sudah bertaubat sejak mereka dinikahkan dulu).
Lahirlah anak perempuan yang sekarang akan menikah itu…. Si Fulan pernah dengar dari ustadz Sunnah bahwa jika anak yang dilahirkan di luar dari pernikahan maka anak itu tidak bernasab kepada ayahnya meskipun ayahnya ada saat ini, jika menikah maka nasab kepada ibu, yang disebut bintinya adalah ibunya, jika saat menikah nanti yang disebut binti ayah maka pernikahannya tidak sah dan di anggap zina sepanjang pernikahannya.
Dari sinilah si Fulan bingung khawatir dan tidak tau apa yang harus dilakukan anaknya akan menikah.
1. Jika saat menikah nanti di depan penghulu wali dan saksi mereka menikah yang disebut binti ibu, maka akan membuka pertanyaan dari pihak laki-laki bahkan orang yang menyaksikan.
2. Jika dia ceritakan yang sebenarnya kepada calon laki-laki dan keluarganya, karena itu adalah aib masa lalu mereka, si Fulan khawatir laki-laki dan keluarganya berubah pikiran dan tidak mau menerima anak si Fulan karena anak hasil perzinaan kekhilafan orang tuanya dulu.
3. Jika mereka berbohong, tetap menikahkan dengan nasab ayah mereka juga takut pernikahan anaknya tidak sah.
4. Sudah jelas mereka malu, ini adalah aib apa harus dibicarakan kepada pihak laki-laki ataukah bagaimana? Mereka malu, khawatir dan takut pernikahannya batal.
Jika pun mereka bicara dan si laki-laki tetap menikahi anak perempuannya mereka khawatir setelah menikah anak perempuannya direndahkan oleh suami dan keluarganya.
5. Anak perempuannya ini otomatis akan tahu bagaimana dia ada dan dilahirkan dari hasil perzinaan orang tuanya. Sampai saat ini jelas saja mereka merahasiakan masa lalu dari anak-anaknya .
Anak perempuannya si Fulan ini Alhamdulillah tumbuh menjadi anak yang shalihah anak yang baik, si Fulan dan suaminya menyekolahkan di pesantren Sunnah sejak anak perempuan itu masih SMP, itulah mereka akan berat sekali jika anaknya harus tahu bahwa dia bernasab kepada ibunya.
Pihak si laki-laki ini bisa dibilang bukan dari keluarga yang sembarangan bisa dibilang keluarga berada juga, mungkin keluarga baik-baik, ayah dari si laki-laki adalah pemuka agama dikampungnya….
Ini menjadi salah satu kebingungan bahwa keluarganya si laki-laki akan menjaga nama baik.
Bagaimna mungkin menikahkan anaknya dengan anak perempuan yang bernasab pada ibunya…
Tolong solusinya sedetail mungkin Ustadz, untuk ana sampaikan kepada si Fulan. Baarakallahu fiik.
Tolong berikan solusi yang terbaik untuk si Fulan bagaimana dan apa yang harus si Fulan dan suaminya lakukan untuk masalah ini.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.
1. Anak perempuan tersebut harus mengetahui keadaan dirinya, karena ke depan akan berhubungan dengan soal pembagian waris (anak hasil zina tidak berhak atas waris). Harus dipahamkan dengan penuh hikmah kepadanya. Dengan izin Allah dia akan menerima taqdirnya.
2. Namun calon suaminya tidak boleh tahu akan masalah ini untuk maslahat.
3. Kami sarankan untuk menjumpai KUA terlebih dahulu, agar ada situasi pengertian, di mana si KUA menikahkan tanpa menyebutkan nama sang ayah dan juga tidak malah menyebutkan nama ibu .
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah