
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 571
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
HUKUM MELAKUKAN POLIGAMI NAMUN TIDAK SESUAI SYARI’AT
Pertanyaan
Nama : Mora Chandrayani
Angkatan : 02
Grup : 51
Domisili : –
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saya sudah dipoligami sama suami, sudah berjalan hampir 3 bulan, pada awalnya suami bilang kalau dia melakukan poligami karena melakukan syari’at agama, tapi kenyataannya setiap suami marah dia bilang kalau saya poligami karena saya. Yang menurut suami saya selalu berbuat salah, saya dan kesalahan saya selalu diceritakan suami ke istri yang ke-2 padahal suami pernah bilang kalau ada masalah di keluarga yang ini keluarga yang sana tidak boleh tahu ternyata kesalahan-kesalahan saya selalu diceritakan semenjak suami berpacaran dengan istrinya yang ke-2, suami juga sering memukul kalau marah.
Apa yang harus saya lakukan, bertahan apa harus mundur?
Suami bilang kalau dia mau mencari istri yang shalihah. Suami lebih condong ke yang ke-2, kalau sama yang ke-2 bicaranya bisa lembut kalau dengan saya tidak, WA pun tidak pernah dibalas.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة بهداه.
Pertama: Bergaul dengan istri dengan cara yang ma’ruf (baik). Yang dimaksud di sini adalah bergaul dengan baik, tidak boleh menyakiti baik lisan maupun perbuatan.
Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka dengan baik.”
(QS. An Nisa’: 19).
Ayat tersebut menunjukkan agar suami senantiasa untuk berbuat baik kepada istri baik dalam perkataan dan perbuatan.
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.”
(QS. Al Baqarah: 228).
Dari ‘Aisyah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
“Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku”.
(HR. Tirmidzi No. 3895 , Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di atas,
“Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagaimana engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian.”
(Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400).
Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, segala bentuk perbuatan kebaikan baik lisan maupun perbuatan. Apabila Anda berpoligami hendaknya berbuat adilah kepada istri-istri dan segala hal kecuali masalah cinta, hal ini tidak mungkin untuk berbuat adil. Maka jika Anda tidak bisa berbuat adil hendaknya takut dengan ancama pada hari kiamat.
Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.”
(HR. Abu Daud No. 2133, Ibnu Majah No. 1969, An Nasai No. 3394. Syaikh Al Albani).
Kedua, Bagi saudariku jika Anty sudah berusaha ta’at kepada suami, suami masih berlaku kasar dan tidak adil dan saudari khawatir malah tidak bisa menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya maka dibolehkan untuk mintai cerai akan tetapi hukum asalnya tercela wanita minta cerai kecuali ada alasan syar’i yang dibolehkan.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah