SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 685 – POLIGAMI

 

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 685

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

POLIGAMI

 Pertanyaan
Nama : Ummu Zaki
Angkatan : 03
Grup : –
Domisili : Bukittinggi

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya, Ustadz.

Jadi begini.

Apabila ada suami yang berpoligami, dia mempunyai 2 istri. Tapi setelah menikah dengan istri ke-2, suami lebih condong ke istri ke-2.

Bahkan suami jarang sekali memberi nafkah lahir dan kadang nafkah bathin ke istri pertama. Dan anak-anak di istri 1 pun jarang juga diberi nafkah oleh suami.

Alasannya karena suami tidak mempunyai penghasilan yang cukup untuk menafkahi kedua istri dan lagi istri ke-1 juga bekerja.

Padahal dari penghasilan yang didapat oleh istri ke-1 tidak sepenuhnya mencukupi kebutuhan sehari-hari untuknya dan kedua anaknya. Sampai-sampai istri ke-1 berutang tiap bulannya agar terpenuhi kebutuhan mereka.
Bahkan pernah istri ke-1 berbohong ke suaminya tentang uang yang dimilikinya karena si suami juga kadang-kadang meminta uang ke istri ke-1, jadi istri ke-1 berbohong agar suami tidak minta uang ke dia.

Pertanyaannya:

Bagaimana sikap istri seharusnya ke suaminya dengan kondisi seperti di atas, Ustadz?

1. Apakah termasuk dosa kalau istri berbohong ke suami tentang uang yang dia punya?

2. Mana yang harus diprioritaskan, Ustadz dalam keadaan seperti ini, suami atau anak-anak? Karena kondisinya sekarang istri ke-1 sudah pasrah dan lebih fokus ke anak-anak nya.

Bahkan istri ke-2 nya pun tidak akur dengan istri ke-1, karena istri ke-1 pernah melakukan kesalahan dan sudah meminta maaf dan beritikad baik untuk berbaikan dengan istri ke-2, tapi istri ke-2 tidak mau, Ustadz.

Mohon solusinya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

1️⃣ Dalam berumah tangga asas utama adalah adanya tanggung jawab dari seorang suami. Suami adalah kepala keluarga.

Allah Ta’ala berfirman :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Laki-laki itu pelindung bagi perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka telah memberikan nafkah dari hartanya.
(QS. An-Nisa 34).

Allah Ta’ala jadikan suami sebagai penanggung jawab dalam memberikan nafkah. Apabila masalah nafkah telah di sia-siakan oleh suami maka suami berhak mendapatkan dosa.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

كفى بالمرء إثماً أن يضيع من يعول

“Seseorang itu sudah cukup dikatakan sebagai pendosa jika ia menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungannya”.
(HR Ahmad).

2️⃣ Tidak boleh bagi istri berbohong dalam ketidakadilan dalam pemberian nafkah. Kebohongan yang sentiasa dilakukan akan mengantarkan kepada kemaksiatan yang lainnya

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا

“Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka.
Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.
(HR Muslim).

Apabila istri menutup dosa suami, yaitu tidak memberikan nafkah maka dengan berbohong terus menerus akan mengantarkan kepada kemaksiatan dan kemaksiatan akan mengantarkan kepada neraka.

3️⃣ Para ulama berpendapat bolehnya seorang wanita yang tidak mendapatkan nafkah untuk meminta cerai kepada hakim. Karena nafkah adalah masalah kewajiban. Dan ketika suami tidak berbuat adil Allah mengancam pada hari kiamat dengan datang dalam keadaan bahunya miring sebelah.

4️⃣ Hendaknya fokuskan diri Ukhty untuk menasihati. Apabila suaminya tidak menerima maka boleh Ukhty untuk menggugat cerai suami.

والله تعالى أعلم

  Dijawab oleh : Ustadz Aulia

Ramdanu, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Ayo berbelanja di Merchandise GiS

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button