
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 782
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
SUAMI-ISTRI PISAH RUMAH BAGAIMANA MENYIKAPINYA?
💬 Pertanyaan
Nama : Evon Else
Angkatan : 02
Nama Admin :Nur Isnianti
Nama Musyrifah : Mira Ummu Fathan
Grup :T02-28
Domisili : Jakarta
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz,
1. Apabila ada seorang suami -istri yang sudah berbulan-bulan tidak satu rumah karena ada suatu masalah. Dan suami pun tidak memberi nafkah untuk anaknya. Hukumnya bagaiamana Ustadz?
Dan akhirnya Sang suami ingin mengajak bersatu lagi, tapi sifatnya memaksa dan mengancam. Hingga mengganggu ke tempat kerja sang istri.
2. Sikap istri harus bagaimana ustadz ? ,
Mohon Nasehatnya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
1.Selama suami tidak mengucapkan kata talak, cerai, pegat, atau ucapan semacamnya, maka tidak ada talak.
Oleh karena itu, semata berpisah lama – apapun sebabnya – tidaklah otomatis terjadi perceraian. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
مجرد غياب الزوج عن زوجته لا يحصل به الطلاق مهما طالت المدّة
Semata-mata berpisah antara suami dan istri, belum terjadi talak, meskipun waktunya lama. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 122967).
2.Yang hendaknya istri lakukan adalah bersabar
jika istri ridha berpisah dengan suami dalam kurun waktu lama, dan dia sanggup bersabar untuk tidak melakukan gugat cerai, insyaaAllah akan menjadi pahala bagi sang istri.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ يَنْزِلُ بِالْمُؤْمِنِ وَ الْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّي يَلْقَي الله وَمَا عَلَيْهِ مِنْ خَطِيْئَةٍ
Musibah akan terus-menerus menimpa seorang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan: pada dirinya, anaknya dan harta bendanya, hingga nanti bertemu Allah tidak tersisa kesalahan sama sekali. (HR. Ahmad 7859 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Imam Malik rohimahullah membolehkan istri gugat cerai jika suami meninggalkanya satu tahun lamanya.
jika istri mengajukan gugat cerai ke PA karena jauh dari suami dan PA tidak memutuskan cerai, maka pernikahan belum batal. Karena yang berhak memutuskan dalam gugat cerai ini adalah hakim.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.
Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah