
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 793
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
HUKUM WARIS BAGI ANAK KANDUNG DAN ANAK TIRI
💬 Pertanyaan
NAMA: Ria Wahyu
Grup : 071
Angkatan : T02
MUSYRIFAH : Ummu Dimas
📨 TANYA USTADZ ❓
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Afwan ustadz saya ijin bertanya.
Misal ada seorang janda memiliki 4 anak kemudian dia menikah lagi dengan lelaki single. Sebelum menikah dengan si janda, lelaki itu sudah memiliki beberapa harta (harta hasil waktu masih bujang). Setelah menikahi janda lelaki itu menjual beberapa hartanya untuk membeli rumah beserta tanah guna ditempati bersama istri serta anak² tirinya.
Kemudian apabila pernikahan antara janda dan lelaki tersebut juga menghasilkan anak, lalu rumah beserta tanah tersebut, apabila si janda sudah meninggal apakah diserahkan 100% untuk anak hasil pernikahan janda dan suami baru tersebut ustadz?
Mengingat uang yang digunakan untuk membeli rumah tanah tersebut berasal dari harta suami ketika dia masih bujang. Atau juga harus dibagi dengan anak-anak tiri si suami (anak-anak bawaan janda dari hasil pernikahan terdahulunya).
Afwan apabila pertanyaan saya agak sulit dimengerti.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Kalau seandainya yang meninggal adalah wanita janda, maka ahli warisnya adalah semua anaknya, baik dari anak dengan suami pertamanya, maupun anak dari suami yang kedua.
Adapun yang meninggal adalah laki bujang (suami kedua), maka yang menjadi ahli warisnya adalah anak kandungnya beserta istri nya. Adapun anak tirinya tidak dapat warisan dari bapak tiri nya
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Mahatir Fathoni S.Ag
Diperiksa oleh : …..
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah