
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 881
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
HUKUM MENJUAL PRODUK YANG BELUM DIMILIKI
💬 Pertanyaan
Nama : –
Angkatan : 04
Nama Admin : Ferra Febrina
Nama Musyrifah : Rini Yulianty
Grup : 18
Domisili : Panumbangan,Ciamis.
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz,
Jadi begini Ustadz,
saya bekerja di tempat onlineshop yang memakai sistem dropship.
Kita berjualan di semua e-commerce seperti shopee, Blibli, dan lain-lain. Tetapi untuk produk yang kita jual mengambilnya dari supplier yang berjualan di shopee.
Jadi kita mencari terlebih dahulu supplier yang open dropship. Jika supplier tersebut membolehkan, baru kita posting ulang produk yang supplier jual tersebut.
Jika ada pembeli yang order ke kita, baru kita orderin ke supplier dengan cara cekout seperti biasa. Hanya saja mengaktifkan fitur dropship yang mana disana kita disuruh memasukan nama toko kita dan nomor Handphone Jadi seolah-olah kita adalah pengirimnya.
Pertanyannya :
1️⃣ Bagaimana hukumnya berjualan dimana produknya belum kita miliki?
2️⃣ Penjualan seperti ini Apa dibolehkan atau tidak, Ustadz ?
Mohon penjelasannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
1️⃣ Menjual barang yang tidak dimiliki dengan sistem dropship ada beberapa pendekatan fiqh :
1. Akad makelar (samsarah)
Yaitu : samsarah perantara antara penjual dan pembeli. Simsar adalah orang yang menjadi penengah antara penjual dan pembeli untuk menjalankan proses transaksi. Disebut juga dallal, karena ia mengantarkan pembeli kepada barang yang ia cari, dan mengantarkan penjual kepada penjualan
✅Dalam akad ini para ulama membolehkan jika nilai komisi yang diberikan kepada dropshiper tetap. Misalnya jika kamu dapat menjual barang A kamu dapat komisi 500 Ribu. Akan tetapi jika komisi berupa prosentase maka sebagian para ulama tidak membolehkannya.
2. Akad Salam
Jual beli salam adalah :
السلم: بيع شيئ موصوف في الذمة بثمن معجل
“Akad salam adalah jual beli suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya dengan penyerahan barang tertunda, namun pembayaran kontan di awal
Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan,
أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّهُ وَأَذِنَ فِيهِ وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى)
“Aku bersaksi bahwa salaf (transaksi salam) yang dijamin hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Allah telah mengizinkannya”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas menyebutkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) (HR. Al Baihaqi & Al Hakim)
Ibnu’ Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga mengatakan,
قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ ، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ »
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempraktekkan salam dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui. (Muttafaqun Alaihi)
Adapun dalil ijma’ (kesepakatan para ulama) sebagaimana dinukil oleh Ibnul Mundzir. Beliau –rahimahullah– mengatakan,
أجمع كلّ من نحفظ عنه من أهل العلم على أنّ السّلم جائز.
Setiap ulama yang kami mengetahui perkataannya telah bersepakat (berijma’) tentang bolehnya jual beli salam.
Hukum dropship dengan akad salam dibolehkan misalnya : Abdullah minta kepada umar untuk dicarikan mobil dengan harga dan spesifikasi tertentu
Abdullah berkata kepada umar saya punya budget 200 juta dan saya serahkan kepadamu dan carikan dalam waktu 2 minggu.
3. Akad wakalah bil ujroh (perwakilan)
Wakalah adalah seseorang mengutus orang lain untuk menggantikannya dalam urusan-urusan yang bisa digantikan
📄Dalam akad ini diperbolehkan dengan ijma para ulama.
2️⃣ -Dalam sistem dropship yang ukhti sebutkan persis yang dilakukan oleh sahabat Hakim bin hizam yang menjual barang tertentu yang Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam melarangnya.
-jika ukhty sebagai dropshiper tidak yakin dengan barang ada di pasaran atau tidak maka tidak boleh melakukan transaksi sebelum ada barang atau tidak
-apabila ukhty dapat memastikan barang ada di pasaran maka ukhty boleh menjualnya.
Untuk masalah lebih lengkap dapat ukhty baca buku judul halal haram bisnis online karya ust Ami Nur Baits.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.
Diperiksa oleh : ….
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah