
SBUM
(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)
NO : 140
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Pertanyaan
Nama: Danny surya gandadibrata
Grup : 029
Admin : Eka Yuanda
Musyrif : Imron Sholikhin
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan, ana mau tanya Ustadz, hukum tentang uang yang didapat dari keuntungan jual beli saham, uang/gaji yang didapat sebagai pialang saham, dan uang keuntungan yang didapat dari tabungan investasi reksadana.
Saham bukan jual beli mata uang.
Syukran
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Hukum keuntungan jual beli saham bergantung dengan jenis sahamnya. Jika perusahaan atau badan usahanya tidak menjalankan praktik riba, tidak juga hal haram lainnya, boleh untuk ikut serta menanamkan saham padanya, dan halal keuntungannya. Adapun perusahaan yang menjalankan praktik riba atau suatu transaksi haram lainnya, maka haram untuk ikut andil menanam saham padanya, dan haram pula keuntungannya.
Kalau perusahaan atau badan usahanya meragukan bagaimana? Tinggalkan.. Karena yang lebih selamat adalah berlepas diri dan meringankan hisab dengan tidak ikut memiliki andil padanya sebagai penerapan terhadap hadits.
من اتقى الشُّبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه
“Barang siapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya”.
[HR. Al-Bukhari 52 dan Muslim 1599].
Tentang pialang saham, yakni orang yang melakukan transaksi jual beli di pasar saham atas perintah investor. Bahasa sederhananya bisa disebut broker saham. Selama ia menjual dan membeli sesuai atau sepengetahuan dari investor dengan tetap memperhatikan tinjauan syariat berkaitan dengan saham diatas, atau memberikan rekomendasi saham apa yang perlu dibeli dengan memperhatikan jenis perusahaannya bergerak di bidang halal atau haram, maka yang demikian tidak ada masalah, gaji yang merupakan jasanya terhitung halal.
Adapun reksadana dalam tinjauan syari’at, dari apa yang ana pahami masihlah bermasalah, walaupun dari pihak DSN – MUI sudah menerbitkan fatwa kehalalannya.
Apa yang membuat bermasalah? Dari pihak nasabah atau pemodal & tim ekonomi atau yang sering disebut manajer investasi, di mana pemodal hanya mendapatkan bukti kepemilikan tapi tidak memiliki otoritas penuh, dan manajer investasi yang mendapatkan gaji dari prosentase, juga secara otoritas yang seakan lebih dari pemodal, dan lain-lain.
Semoga Allah beri taufiq pada kita semua.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Rosyid Abu Rosyidah
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah