
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 181
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
Sholat Menghadap Sutrah
Pertanyaan
Nama: Budi Achmad Fuad
Angkatan: 2
Grup : 41
Nama Admin : Abdillah
Nama Musyrif : Dani Wibowo
Domisili : Kalimantan Timur
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya ustadz
perihal sutrah.
1. Ana pernah melihat seseorang meletakkan sutrah di hadapan seseorang yang sholat tanpa sutrah. Apakah kita sebagai muslim memang harus melakukan yg demikian yaitu membantu menempatkan sutrah? Ataukah hanya dilakukan untuk ikhwan yang shalat dekat dengan pintu sehingga ada potensi dilewati oleh orang lain ketika akan keluar masjid.
2. Seseorang datang ke masjid dan langsung ikut sholat berjamaah (masbuq). Setelah selesai, orang yg duduk di hadapan pria yg masbuq tadi berdiri lalu keluar masjid. Kemudian pria yang masbuq tadi berjalan mendekati dinding? Apakah berjalan saat shalat dalam keadaan seperti itu tidak membatalkan shalat nya?.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.
Semoga Allah membimbing kita semua ke jalan yang lurus.
Menghadap ke sutrah adalah bagi orang yang sholat dimanapun dia berada sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam
لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ
“Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka perangilah ia, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)”
(HR. Ibnu Khuzaimah 800, 820, 841. Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi (115) mengatakan bahwa sanadnya jayyid, ashl hadist ini terdapat dalam Shahih Muslim).
Berdasarkan hadist tersebut bahwa mendekat ke sutrah adalah orang yang sholat bukan orang yang didekatnya serta tatkala dia berjalan mendekatkan sutrah maka tidak mengapa karena ada kebutuhan sebagaimana hal pernah di lakukan oleh Nabi Muhammad Shalallahu’alahi wa sallam.
Adapun Hukum Sutrah adalah Sunnah walaupun ada perselisihan di kalangan ulama Inilah pendapat yang dikuatkan oleh jumhur ulama, termasuk para ulama kibar abad ini semisal Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz Bin Baz.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah