
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO: 195
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
Dilarang Mengambil Hak Orang Lain
Pertanyaan
Nama: Safroni
Angkatan: 2
Grup: 36
Domisili: Serang
Nama Admin: Abu Panji
Nama Musyrif: Adi
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PERTANYAAN:
Izin bertanya, Ustadz.
Bulan agustus tahun kemarin (2021) tanggal 10, saya dan penjaga satpam di kompleks saya melihat burung kacer, kemungkinan burung terkenal seperti itu pasti ada pemiliknya. Terus saya dan satpam di kompleks saya berhasil menangkapnya dengan cara dijebak. Lalu, satu hari kemudian, burung itu saya jual di kakak saya dengan harga 500.000, lalu uang itu saya bagi dua dengan satpam, 250 x 2. Tapi, saya selalu berpikiran bahwa uang itu bukan hak saya, dan saya merasa ragu memakai uang itu. Akhirnya, saya simpan terus uang itu sampai sekarang 250.000, saya tidak tahu kalau yang di satpam apakah sudah terpakai atau belum. Pertanyaannya, bagaimana hukum uang tersebut?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Semoga Allah menjaga saudara dari apa yang dilarang oleh-Nya. Jika saudara yakin bahwa burung tersebut ada pemiliknya, maka kewajiban saudara mengembalikannya. Jika burung itu sudah dijual, maka pemiliknya harus dikasih tahu. Jika pemilik meminta ganti, maka saudara wajib menggantinya. Namun, jika pemiliknya meridhakannya (artinya mengikhlaskan), maka saudara terbebas dari dosa. Dengan demikian, jika yang berkaitan dengan hak orang lain maka kita wajib meminta ridha dari orang tersebut.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh: Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah