SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 195 Dilarang Mengambil Hak Orang Lain

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO: 195

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan

Dilarang Mengambil Hak Orang Lain

  Pertanyaan
Nama: Safroni
Angkatan: 2
Grup: 36
Domisili: Serang
Nama Admin: Abu Panji
Nama Musyrif: Adi

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PERTANYAAN:

Izin bertanya, Ustadz.
Bulan agustus tahun kemarin (2021) tanggal 10, saya dan penjaga satpam di kompleks saya melihat burung kacer, kemungkinan burung terkenal seperti itu pasti ada pemiliknya. Terus saya dan satpam di kompleks saya berhasil menangkapnya dengan cara dijebak. Lalu, satu hari kemudian, burung itu saya jual di kakak saya dengan harga 500.000, lalu uang itu saya bagi dua dengan satpam, 250 x 2. Tapi, saya selalu berpikiran bahwa uang itu bukan hak saya, dan saya merasa ragu memakai uang itu. Akhirnya, saya simpan terus uang itu sampai sekarang 250.000, saya tidak tahu kalau yang di satpam apakah sudah terpakai atau belum. Pertanyaannya, bagaimana hukum uang tersebut?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Semoga Allah menjaga saudara dari apa yang dilarang oleh-Nya. Jika saudara yakin bahwa burung tersebut ada pemiliknya, maka kewajiban saudara mengembalikannya. Jika burung itu sudah dijual, maka pemiliknya harus dikasih tahu. Jika pemilik meminta ganti, maka saudara wajib menggantinya. Namun, jika pemiliknya meridhakannya (artinya mengikhlaskan), maka saudara terbebas dari dosa. Dengan demikian, jika yang berkaitan dengan hak orang lain maka kita wajib meminta ridha dari orang tersebut.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh: Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Ayo berbelanja di Merchandise GiS

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button