
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 212
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
Jarak Yang Diperbolehkan Untuk Meng-Qoshor Shalat
Pertanyaan
Nama : Gumilang Agung
Angkatan: 02
Grup : GiS|Forum N2.21
Nama Admin : Sulham Pramono
Nama Musyrif : Muhammad Djeffrie Supit
Domisili : Jawa Barat
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan, ana mau bertanya perihal syarat dan jarak yg dibolehkan untuk solat jamak dan qasar.
Perbedaan takdim & takhir InsyaAllah sudah dipahami hanya saja adakah ketentuan jaraknya?
Karena pada waktu itu ana beserta rombongan sedang dalam perjalanan untuk keperluan melihat hewan qurban yg jaraknya 7,5km dan melakukan jamak qasar maghrib ke isya dengan jarak tersebut. Mohon bimbingan nya.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Permasalahan jarak safar yang di perbolehkan seseorang menjamak dan meng-qoshor terdapat silang pendapat di kalangan ulama, Namun minimalnya.
SYARAT MENG-QOSHOR SHALAT adalah safar tersebut menempuh jarak dua marhalah
Dua marhalah ini adalah menempuh perjalanan pergi dua hari atau dua malam.
Kalau mau dihitung jaraknya adalah 48 mil Hasyimiyah.
48 mil = 14.400.000 cm = 144 km
Jadi, jarak 2 marhalah = 144 km
Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Nawawi. (Catatan kaki Al-Yaqut An-Nafis)
Sedangkan, yang sering kita dengar jarak 2 marhalah =
48 mil = 8.400.000 cm = 84 km
Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr dan ulama lainnya seperti ulama Hadromaut yang tertulis dalam Fatwa Bughya
Al-Mustarsyidin.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah