
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 218
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
Hukum Meminjamkan Uang
Pertanyaan
Nama: Jazlan
Angkatan: 3
Grup : 02
Nama Admin : Asep
Nama Musyrif : Abu Hasan
Domisili : Padang Tarok, kec.Baso kab.Agam Sumbar
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Mohon izin nasehatnya ustadz,
Saya memiliki saudara (tante) beliau meminjamkan uang kepada setiap orang berdasarkan harga emas, dan dikembalikan dengan harga emas juga, pada saat peminjaman sekarang harga emas lagi turun, dan waktu pengambilannya ternyata harga emas naik, Sedangkan kita tidak tau kalau dia perhitungannya berdasarkan harga emas, disaat pengembalian beliau berkata dengan alasan sebelum pinjam uang itu beliau pinjam emas ke si fulan dulu, jadinya uang itu harus dikembalikan ke sifulan berbentuk emas, dan ternyata emas naik itu bagaimanakah hukumnya pak ustadz dan saran yang baik ke tante saya bagaimana tanpa menyinggung perasaan nya?.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله اما بعد.
Ketahuilah wahai saudaraku bahwa hukum asal pinjam meminjam adalah dalam rangka tolong menolong dan keuntungan adalah pahala dari Allah, sedangkan hukum asal jual beli adalah keuntungan materi di dunia maka dengan sebab itu apapun itu carannya jika ingin mendapatkan keuntungan materi dengan cara meminjamkan uang maka hukumnya Haram.
كل قرض جرى به منفعة فهو ربا.
والله تعالى أعلم بالصواب.
DIJAWAB OLEH:
Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah