
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 255
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
Hukum Voucher Gratis Ongkir
Pertanyaan
Nama: saifudin
Angkatan:
Grup : N19
Nama Admin :Mochtar Abu Shafiyyah
Nama Musyrifah : Anas Dwi Cahyono
Domisili : kediri
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz, Mas’alah fiqh nawazil apa hukum voucher gratis ongkir ?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Free-ongkir dihukumi layaknya hadiah dari marketplace. Hadiah tersebut kemungkinan besar bukan berasal dari penjualan ataupun dari dana yang mengendap dari rekening bersama. Mengingat status uang yang ada di rekening bersama adalah milik penjual atau pembeli.
Rincian skemanya: Saat membeli barang, pembeli mentransfer sejumlah uang ke rekening bersama. Artinya, uang tersebut adalah milik penjual meski si penjual belum bisa mengambilnya hingga barang sampai di tangan konsumen. Maka status uang tersebut layaknya jaminan dari transaksi jual beli dan tidak serta merta menjadi milik marketplace.
Uang tersebut pula tidak berstatus pinjaman konsumen ke marketplace. Pihak marketplace tidaklah bertransaksi hutang piutang dengan pembeli. Artinya, hadiah apapun yang pembeli terima dari marketplace, bukanlah keuntungan dari hutang piutang. Karena itulah statusnya pun menjadi halal.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwasanya free ongkir termasuk hadiah yang diberikan oleh marketplace. Hukumnya halal karena statusnya tidaklah berasal dari endapan rekening bersama, dan bukan pula melalui transaksi hutang piutang. Sifatnya murni hadiah dan dapat dimanfaatkan oleh pembeli dengan cara yang wajar.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh :
Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah