SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 279 – Bertobat Setelah Mendapat Hukuman Dari Perbuatan Tercela

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 279

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

Bertobat Setelah Mendapat Hukuman Dari Perbuatan Tercela

 Pertanyaan

Nama: Afan Ferano
Angkatan: 03
Grup : Gis
Nama Admin : Asep
Nama Musyrif : Fajar Domisili : Kab. Cirebon

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan ustadz izin bertanya.
Jika sebuah hukum hudud telah ditunaikan, contohnya seorang pencuri yang telah di potong tangannya, apakah dosa nya telah terhapus dan tidak mendapat siksa neraka?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

أخرج البخاري رحمه الله – في صحيحه (3/143) رقم (3679) بسنده ” أن عبادة بن الصامت من الذين شهدوا بدراً مع رسول الله صلى الله عليه وسلم قال كنت من أصحابه ليلة العقبة أخبره أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال وحوله عصابة من أصحابه : تعالوا بايعوني على أن لا تشركوا بالله شيئاً ولا تسرقوا ولا تزنوا ولا تقتلوا أولادكم ولا تأتوا ببهتان تفترونه بين أيديكم وأرجلكم ولا تعصوني في معروف فمن وفى منكم فأجره على الله ومن أصاب من ذلك شيئاً فعوقب به في الدنيا فهو له كفارة ، ومن أصاب من ذلك شيئاً فستره الله فأمره إلى الله إن شاء عاقبه وإن شاء عفا عنه قال فبايعته على ذلك “.
قال الحافظ في الفتح (1/6) : ” ويستفاد من الحديث أن إقامة الحدّ كفارة للذنب ولو لم يتب المحدود وهو قول الجمهور وقيل لا بدّ من التوبة وبذلك جزم بعض التابعين .
والحديث السابق رواه الترمذي أيضا في سننه وقال بعده : قَالَ الشَّافِعِيُّ لَمْ أَسْمَعْ فِي هَذَا الْبَابِ أَنَّ الْحُدُودَ تَكُونُ كَفَّارَةً لأَهْلِهَا شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَأُحِبُّ لِمَنْ أَصَابَ ذَنْبًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ أَنْ يَسْتُرَ عَلَى نَفْسِهِ وَيَتُوبَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ رَبِّهِ وَكَذَلِكَ رُوِيَ عَنْ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ أَنَّهُمَا أَمَرَا رَجُلا أَنْ يَسْتُرَ عَلَى نَفْسِهِ . سنن الترمذي 1439 . فلا يحتاج إذن من أصاب حدّا أن يذهب إلى القاضي ويعترف ويطلب إقامة الحدّ عليه وإنما يُندب له أن يستر نفسه ويتوب فيما بينه وبين الله عزّ وجلّ ، ويُكثر من عمل الصّالحات ، والحسنات يُذهبن السيئات والتائب من الذّنب كمن لا ذنب له . نسأل الله العافية والمغفرة وصلى الله على نبينا محمد .

Al-Bukhaari (semoga Allah merahmatinya) meriwayatkan dalam Shahih-nya (3/143, no. 3679) dengan sanadnya bahwa ‘Ubaadah ibn al-Saamit, salah satu dari mereka yang hadir di Badar bersama Rasulullah (saw) dan berkah Allah besertanya), mengatakan bahwa salah satu dari mereka yang telah hadir di Al-‘Aqabah mengatakan kepadanya:
Rasulullah (damai dan berkah Allah besertanya) berkata, dengan sekelompok sahabatnya berdiri di sekelilingnya: “Datanglah dan beri aku sumpah setiamu, berjanji bahwa kamu tidak akan menyekutukan sesuatu dalam ibadah dengan Allah, atau mencuri. , atau melakukan zina (aktivitas seksual ilegal), atau membunuh anak-anak anda, atau mengucapkan fitnah dengan sengaja memalsukan kebohongan (dengan secara salah menghubungkan anak-anak tidak sah dengan suami) [cf 60:12], atau tidak mematuhi saya sehubungan dengan sesuatu yang baik (ma’roof) . Barang siapa di antara kamu yang memenuhi sumpah ini, maka pahalanya akan dibalas oleh Allah, dan barang siapa yang melakukan salah satu dari dosa-dosa ini dan dihukum karenanya di dunia, ini akan menjadi penebusan baginya. Barang siapa yang melakukan salah satu dari dosa-dosa ini dan Allah menyembunyikannya untuknya, maka urusannya ada di tangan Allah – jika Dia menghendaki, Dia akan menghukumnya dan jika Dia menghendaki, Dia akan memaafkannya.” Jadi mereka memberikan sumpah setia kepadanya atas dasar itu.

Al-Haafiz berkata dalam al-Fath (1/6): “pelajaran dari hadits ini adalah bahwa orang sudah di hukum adalah maka itu merupakan penghapus dosa bagi dirinya, bahkan jika orang yang dilakukan hadd atau yang dihukum tidak bertobat. Ini adalah pandangan mayoritas ulama. Juga ada pendapat yang lain mengatakan bahwa dia harus bertaubat – ini dinyatakan oleh
sebagian Taabi’in.”

Hadits sebelumnya juga diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dalam Sunan-nya. Setelah mengutipnya, dia berkata:

“Al-Shaafa’i berkata tentang topik ini: Saya belum pernah mendengar indikasi yang lebih baik dari hadits ini untuk menunjukkan bahwa hudud (hukuman) adalah penebusan bagi orang-orang yang melakukannya dosa. Al-Shaafa’i berkata: Jika seseorang melakukan dosa dan Allah menyembunyikannya untuknya, saya lebih suka dia menyembunyikannya dan bertobat, menjaga masalah antara dirinya dan Allahuta’ala Hal serupa diriwayatkan dari Abu Bakar dan ‘Umar, bahwa mereka memerintahkan seseorang untuk menyembunyikan dosanya.”
(Sunan al-Tirmidzi, 1439).

Jadi tidak perlu bagi orang yang melakukan dosa yang dapat dihukum untuk pergi ke Qaadi (hakim) dan mengaku dan meminta hadd untuk dilakukan padanya; Sebaliknya, dia didorong untuk menyimpannya untuk dirinya sendiri dan untuk bertaubat, menjaga urusan antara dirinya dan Allahuta’ala, semoga Dia dimuliakan, dan melakukan banyak perbuatan saleh, karena perbuatan baik membatalkan perbuatan buruk, dan orang yang bertobat dari dosa. seperti orang yang tidak berbuat dosa sama sekali. Kami memohon kepada Allah untuk menjaga kami dan mengampuni kami. Semoga Allah memberkati Nabi kita Muhammad.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Ayo berbelanja di Merchandise GiS

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button