
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 313
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
Hukum Pembagian Hak Waris
Pertanyaan
Nama : Novansyah
Angkatan: 03
Grup : N11
Nama Admin : Fazhar
Nama Musyrif : Abu Hasan
Domisili : Bogor
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
sebelumnya saya akan menjelaskan kondisi saat ini yang masih hidup dan yang sudah meninnggal,
Ayah meninggal tahun 2020 dan meninggalkan harta waris,
Ibu masih ada.
punya anak 6 terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan
1 anak laki-laki pertama meninggal di tahun 2018
1 anak laki-laki kedua meninggal di tahun 2021
tersisa
1 anak laki-laki yang masih ada,
3 anak perempuan masih ada.
Bagaimana pembagian hak warisnya untuk ibu dan anak yang masih hidup dan anak yang sudah meninggal secara adil sesuai hukum islam?
Note : semua anak sudah menikah dan mempunyai anak
yang meninggal pertama di thn 2018 mempunyai anak 3 terdiri dari 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan
dan anak laki-laki yang meninggal di tahun 2021 mempunyai 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Ibu mendapatkan 1/6 dari warisan,
Sementara anak yang 6 mendapatkan sisa warisan, akan tetapi bagaian anak laki laki 2 kali bagian anak perempuan.
Maka akar masalah nya adalah 54. Maka ibu mendapatkan 9 bagian dari warisan. Anak laki laki masing masing mendapatkan 10 bagian.
Anak perempuan masing masing mendapatkan 5 bagian.
Kalau diuangkan maka seperti ini perhitunganya. Jika total warisan 108 juta, 108 juta tersebut dibagikan dengan akar masalahnya yaitu 54. Maka setelah dibagikan maka akan muncul angka 2. Lalu angka 2 tersebut dikalikan dengan masing masing bagian ahli waris. Maka ibu mendapatkan 18 juta, anak laki laki masing masing mendapatkan 20 juta, anak perempuan akan mendapatkan 10 juta.
Adapun yang sudah meninggal, maka yang menjadi ahli warisnya adalah anak anaknya dan istrinya serta ibunya jikalau masih hidup. Maka warisan dari anak anak yang meninggal harus mengetahui dulu siapa saja ahli warisnya yang masih hidup.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh :
Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah