
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 357
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
Hukum Menerima Gaji Dari Toko Yang Modalnya Dari Bank Konvensional
💬 Pertanyaan
Nama : Muhammad Dwi Rafli
Angkatan: N04
Grup : GIS
Nama Admin : Jofisa
Nama Musyrif : Fian
Domisili : Sumatera Selatan
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saya adalah seorang karyawan yang bekerja di sebuah toko yang menjual barang yaitu (barang berupa helm) yang dimana pemilik toko adalah seorang non-muslim (atasan saya), Namun atasan saya punya modal membeli barang helm tersebut hasil dari pinjaman bank yang ada bunganya, karna setahu saya pinjaman bank yang ada bunganya itu termasuk riba dan dosa besar, Pertanyaannya ustadz apakah pekerjaan saya sebagai karyawan tersebut haram dan Apakah upah hasil kerja saya adalah uang haram?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Semoga Allah senantiasa menjaga Istiqomah.
Hukum hasil uang saudara tidak haram melainkan halal karena dari hasil yang halal dengan menjual helm, adapun atasan saudara yang mendapatkan dosanya karena dia yang bertransaksi ribawiyah, dan ketahuilah adalah sesorang tidak akan menanggung dosa orang lain yang melakukan dosa sebagaimana Allah berfirman.
اَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۙ
Artinya : (yaitu) bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh :
Ustadz Abu Fathiyya Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah