
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 359
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
Hukum Biaya Pendaftaran Lomba Memanah
💬 Pertanyaan
Nama : Melly
Angkatan : 01
Grup : N042
Nama Admin : Muhammad Djeffrie Supit
Nama Musyrif : Muhammad Djeffrie Supit
Domisili : Jawa Barat
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Terkait Perlombaan Memanah, kalau ada biaya pendaftaran, boleh atau tidak?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Perlombaan memanah termasuk perlombaan yang disyariatkan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
“Tidak boleh perlombaan (dengan hadiah) kecuali dalam pacuan unta, kuda, dan dalam memanah.”
(Hr. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani).
Perlombaan di atas diperbolehkan karena membantu jihad. Imam Al Qurthubi rahimahullah berkata, “Tidak ada khilaf terkait bolehnya perlombaan pacuan kuda dan hewan-hewan lainnya yang bisa dipacu, demikian pula memanah dan menggunakan senjata, karena hal itu melatih berperang.”
Termasuk lomba yang membantu jihad adalah lomba memanah, menembak, bela diri, balap kuda, balap unta, balap lari, renang, dan sebagainya. Demikian pula lomba imu-ilmu syar’i seperti hafalan Al Qur’an, hafalan hadits, baca kitab, dan semisalnya.
Lomba-lomba yang tersebut diatas termasuk lomba yang dibolehkan dengan taruhan.
Adapun selain itu tidak di bolehkan alias Haram.
Ibnul Qayyim berkata, “Jika taruhan dibolehkan dalam memanah, pacuan kuda dan pacuan kita karena terdapat dorongan untuk belajar pacuan dan sebagai persiapan untuk jihad, maka tentu saja lomba dalam hal ilmu diin (agama) dan penyampaian hujjah padahal dengan itu akan membuka hati dan memuliakan Islam, maka itu lebih layak dibolehkan.” [Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 97]
Perlombaan selain yang disebutkan di atas seperti perlombaan bola, balapan motor, perlombaan catur yang menggunakan taruhan dengan dipungut dari IURAN peserta, ini jelas TERLARANG karena bukan bertujuan untuk menegakkan agama Allah atau jalan melatih untuk berjihad.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh :
Ustadz Abu Fathiyya Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah