
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 360
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
Apa Hukum Menjual Tanduk Rusa
💬 Pertanyaan
Nama : Kevin
Angkatan: N19
Grup : N19
Nama Admin :Mochtar Abu Shafiyyah
Nama Musyrifah : Anas Dwi Cahyono
Domisili : Ngawi
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Mohon ijin bertanya ustadz, keluarga saya kebetulan memiliki tanduk rusa peninggalan dari kakek saya. Sebelumnya saya tidak pernah memajangnya namun kami simpan di dalam karung. Berdasarkan informasi, tanduk itu dulunya hanya untuk pajangan rumah di jaman kakek saya (tidak memuat unsur ghoib).
Untuk pertanyaannya :
1. Apa hukumnya menjual tanduk rusa? yang mana mungkin memiliki keterkaitan dengan hukum memilki atau memajang tanduk rusa. (Karena kami khawatir akan menjadi mudharat bagi si pembeli)
2. Saya pernah mendengar informasi, bahwa tanduk rusa merupakan bagian dari jimat atau khodam. Apakah itu benar?
Atau hanya berlaku sebagian saja yang Kebetulan memang diniatkan untuk dijadikan khodam?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hal ini, yaitu fatwa no 47 tahun 2021 tentang penggunaan bulu, rambut dan tanduk dari hewan yang halal yang tidak disembelih secara syar’i untuk bahan pangan, obat-obatan dan komestik
Dasarnya adalah :
QS. An Nahl (16): 80 yang terjemahnya:
“Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)”.
Berdasarkan ayat ini, jumhur ulama kecuali Syafi`iy, bulu dari hewan yang halal dimakan statusnya tidak najis tanpa memandang apakah pencukuran bulu tersebut dilakukan ketika hewan masih hidup (seperti domba yang digundul untuk diambil bulunya sebagai bahan wol) atau disembelih atau telah mati tanpa disembelih.
Dari ayat tersebut menunjukkan bahwa bulu dari bangkai yang dapat dimanfaatkan adalah bangkai hewan halal seperti domba, onta dan kambing.
Namun jika tanduk tersebut yang menjerumuskan pembelinya untuk melakukan kesyirikan maka yang terbaik dimusnahkan saja.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh :
Ustadz Abu Fathiyya Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah