
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 369
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
Bacaan Al Fatihah dan Pendapat Al-Bani yang terdepan
💬 Pertanyaan
Nama: AH
Angkatan: N03
Grup : N13
Nama Admin : Trias Hervian
Nama Musyrif : Pratama
Domisili :
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan ustadz mau tanya materi yang ke 54-55.
1. Jadi kita disunnahkan/diharamkan/dibolehkan membaca Al-Fatihah setelah imam membaca Al-Fatihah di sholat jahriyyah ?
2. Definisi membaca, Saya sering membaca yg tdk terdengar telinga luar saya, namun membaca, sehingga saya sendiri yg mendengar Al-Fatihah yg saya baca, Supaya tidak mengganggu imam didepan saya & makmum samping kiri kanan saya. Apakah itu kurang tepat?
3. Dalam bahasan bab 54-55 Kenapa syaich Al-Bani pendapatnya lebih dikedepankan? Padahal ada yang merasa kurang lengkap hujjahnya?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
1. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, Perselisihan ini berasal dari pemahaman dalil. Ada dalil yang menegaskan harus membacanya dan ada dalil yang memerintahkan untuk membacanya. Di lain sisi, ada juga ayat atau berbagai hadits yang memerintahkan diam ketika imam membacanya.
Ada yang berpendapat makmum baca al fatihah baik sholat jahr maupun sholat sirr.
Ada yang berpendapat, makmum tidak baca al fatihah dibelakang imam baik sholat jahr maupun sir.
Ada yang berpendapat, makmum baca al fatihah pada sholat sirr saja adapun sholat jahr maka makmum tidak baca alfatihah.
Maka silahkan pilih salah satu pendapat yang dikuatkan.
Memang ada diantara ulama yang berpendapat hukumnya sunnah, ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang mengatakan haram.
2. Ibnu taimiyah menjelaskan makna ini
Intinya membaca Al Fatihah di belakang imam, kami katakan bahwa jika imam menjahrkan bacaannya, maka cukup kita mendengar bacaan tersebut. Jika tidak mendengarnya karena jauh posisinya jauh dari imam, maka hendaklah membaca surat tersebut menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat-pendapat yang ada. Inilah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Namun jika tidak mendengar karena ia tuli, atau ia sudah berusaha mendengar namun tidak paham apa yang diucapkan, maka di sini ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terkuat, tetap membaca Al Fatihah karena yang afdhol adalah mendengar bacaan atau membacanya. Dan saat itu (tuli) kondisinya adalah tidak mendengar. Ketika itu tidak tercapai maksud mendengar, maka tentu membaca Al Fatihah saat itu lebih afdhol daripada diam.
3. Adapun alasannya maka wa Allahu a’lam bisa jadi dilihat dari hujjah yang beliau sampaikan.
Hanya saja membaca al-Fâtihah merupakan salah satu rukun dalam setiap raka’at dalam shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunah, baik itu shalat jahriyah (shalat yang bacaan al-Fatihahnya dibaca dengan suara keras-red) atau sirriyah (shalat yang bacaan al-Fatihahnya dibaca pelan-red). Ini merupakan pendapat mayoritas Ulama, seperti imam Sufyân ats-Tsauri, Malik, asy-Syâfi’i, dan lainnya. (Lihat: Shahîh Fiqhis Sunnah, 1/319, karya Syaikh Abu Malik Kamal Ibnus Sayyid Sâlim).
Dan saudara tidak diwajibkan untuk mengikuti salah satu pendapat ulama, jikalau saudara masih merasa ada dalil yang belum sempurna yang dikemukakan oleh ulama tersebut dan anda mampu untuk mengoreksi dan meniliti pendapat ulana tersebut.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh :
Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah