
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 370
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
Akad Dalam Perjalanan Dinas
💬 Pertanyaan
Nama:Muhammad Afhendo
Angkatan: N03
Grup :05
Nama Admin :Gilpan
Nama Musyrif :Fian
Domisili :Kepulauan Riau
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
ana afhendo ingin bertanya dengan seputar hukum perjalanan dinas pada instansi. Yang pertama apakah uang saku yg sudah ditetapkan oleh negara dgn biaya tertentu yg akan diberikan kepada kita, apakah ini merupakan bagian dari hak kita sebagai orang yang melaksanakan perjalanan atau ada hukum lain yang mengaturnya sehingga kita hanya memakai dengan sesuai kebutuhan. Selanjutnya apabila kita dalam melakukan perjalanan dinas tidak menginap dan kita diberikan uang pengganti 30% dari harga standartnya apakah boleh kita mengambilnya dan apakah itu bagian dari hak?
Syukron, jazzakallah khair. Besar harapan untuk dijawab pertanyaanya
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Tergantung akad dan hukum yang berlaku masalah uang dinas.
Apabila uang tersebut memang diberikan bagi petugas dan nomimalnya sudah ditetapkan oleh pemerintah, dan jika masih tersisa tidak mesti disetorkan kembali kepada pemerintah, maka hukumnya uang tersebut buat anda walaupun masih ada sisanya. Hanya saja saudara mesti merealisasikan tugas yang sudah diberikan kepada anda, dan anda bertanggung jawab jika ada kesalahan dalam menjalankan tugas tersebut. Termasuk masalah biaya apabila diperlukan biaya sebagai ganti ruginya.
Tapi jika ada peraturan yang mewajibkan uang dinas yang tersisa harus dikembalikan, dan digunakan seperlunya dan harus bisa berhemat, maka mesti dikembalikan, dan digunakan harus sesuai dengan kebutuhan dan tidak boleh berlebihan karna uang tersebut adalah amanah yang harus di pertanggung jawabkan.
المسلمونَ على شروطِهم (رواه أبوا داود)
Setiap muslim harus memenuhi syarat yang sudah mereka sepekati (H.R Abu dawud).
يأيها الذين آمنوا أوفوا بااعقود (المائدة : ١)
Wahai orang orang yang beriman tunaikanlah janji yang kalian sepakati (al maidah : 1).
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh :
Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah