
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 372
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
Solusi Permasalahan Dalam Pernikahan Dan Perceraian
💬 Pertanyaan
Nama : Mahendra M
Angkatan: N2
Grup : 37
Nama Admin : Asep Abu Rifqi
Nama Musyrif : Adi Permadi
Domisili : Tangerang.
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Assalamu’alaikum Ustadz, semoga Allah Azza wa Jalla selalu memberikan Rahmat, berkah, kesehatan, rezeki dan taufik untuk Ustadz dan keluarga serta seluruh pengurus GIS
Ustadz izin bercerita dan bertanya..
Saya beberapa tahun yg lalu pernah marah kepada istri sampai gelap mata, setelah marah saya reda saya diberitahu bahwa saat saya marah saya mengucap talak, tapi pada saat itu saya tidak bisa mengingat ucapan saya tersebut sampai sekarang pun saya masih tidak bisa mengingat bahwa saya mengucapkan talak..
Lalu beberapa waktu kemudian kami sempat bertengkar lagi dan saya ingat saya mengucap talak sebanyak 2x dalam 1 waktu..
Sebelumnya, orang tua istri saya sudah berpisah saat istri saya masih kecil, disaat pernikahan awal kami yang menjadi wali dari pihak istri adalah kakak laki-laki istri karena pada saat itu qaddarullah orang tua laki-laki tidak diketahui keberadaannya, sudah berusaha dicari dan bertanya kepada pihak keluarganya tetapi tidak ada yg mau memberi tahu keberadaannya dan kakak atau adiknya yang laki-laki (paman istri) juga tidak ada yg bersedia untuk menjadi wali, dikarenakan takut dengan orang tua laki-laki dari istri saya
Lalu Alhamdulillah setelah ibu mertua saya wafat, bapak dari istri saya kembali menjalin komunikasi dengan anak-anaknya (istri dan adik kakaknya) setelah beberapa tahun kemudian beliau mengutarakan bahwa beliau mau kami menikah kembali dengan beliau sebagai wali nikah dari istri saya, kami kembali melakukan ijab qobul dengan bapak mertua saya sebagai wali nikahnya (ijab qobul ini kami lakukan setelah kejadian talak yg saya ceritakan di atas sebelumnya ustadz)
Lalu beberapa bulan yang lalu, kami sempat bertengkar lagi dan saya kembali mengucap talak 2x dalam 1 waktu, saya menyadari bahwa saya sulit sekali mengontrol emosi jika sedang marah, dan saya juga sedang dalam proses belajar agar bisa menjadi pribadi, suami, dan bapak yang baik bagi keluarga saya.. semoga Allah mudahkan..
Pertanyaan saya, bagaimana dengan status pernikahan saya dengan istri ustadz?
Apakah pernikahan kami masih sah atau sudah tidak sah?
Mohon bimbingan dan nasihatnya Ustadz..
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Adapun pernikahan yang pertama seharusnya yang menjadi wali adalah bapak dari istri, atau orang yang mendapatkan wasiat (wakil) dari bapaknya untuk menikahkan putrinya. Tapi karena keberadaanya tidak diketahui (tentu ini setelah berusaha mencari tau keberadaannya) maka tidak masalah wali nya berpindah kepada saudara laki laki dari istri, nikahnya tetap sah.
Karena urutan perwalian dalam nikah masih ada perbedaan diantara para ulama, hanya saja mereka sepakat bahwa wali nikah yang pertama adalah bapak dari istri. Adapun jika bapak dari perempuan berhalangan hadir, maka bisa dengan cara bapak dari istri memberikan izin kepada yang lainnya untuk menggantikan posisi bapak untuk menjadi wali nikah. Tapi jika tidak ada izin dari bapak untuk menggantikan sebagai wali maka bisa digantikan oleh kakek, paman, saudara kandung, anak paman, anak saudara kandung dan seterusnya.
Ucapan talak ketika serius maupun bercanda maka hukumnya sama yaitu talak jatuh.
Hal ini sebagaimana riwayat Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.
Akan tetapi talak yang diucapakn ketika marah, maka talak tersebut tidak berlaku.
Hal ini sebagaimana juga dijelaskan dalam hadits yang lainnya
ﻻَ ﻃَﻼَﻕَ ﻭَﻻَ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ
“Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup” (HR Abu Dawud, Hasan Irwa ul-ghalil 7/114).
Ibnul Qayyim menjelaskan maksud hadits “tertutup akal” salah satu maknanya adalah ketika marah. Beliau berkata,
ﺃﺣﻤﺪ ﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺣﻨﺒﻞ : ﻫﻮ ﺍﻟﻐﻀﺐ، ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻓﺴﺮﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ ﺑﻦ ﺇﺳﺤﺎﻕ ﺃﺣﺪ ﺃﺋﻤﺔ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭﻣﻘﺪﻡ ﻓﻘﻬﺎﺀ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﺮﺍﻕ ﻣﻨﻬﻢ ،
“Maksud hadits ini sebagaimana perkataan imam Ahmad pada riwayat Hambal yaitu marah. Ini juga merupakan tafsir dari Abu Dawud, Qadhi Ismail bin Ishaq salah satu imam mazhab Maliki dan pendapat ulama Iraq” (I’lamul Muwaqqi’in 3/47).
Marah memang terkadang bisa membuat akal seseorang tertutup dan tidak bisa berpikir jernih. Karenanya hakim/qadhi tidak boleh memutuskan sesuatu ketika sedang marah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﻻَ ﻳَﻘْﻀِﻴَﻦَّ ﺣَﻜَﻢٌ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﺛْﻨَﻴْﻦِ ﻭَﻫُﻮَ ﻏَﻀْﺒَﺎﻥُ
“Seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara di antara dua orang dalam keadaan marah” (HR. Bukhari & Muslim).
Marah ada 3 macam:
1.Bisa menghilangkan akal dan pelakunya tidak sadar. Ini tidak jatuh talak tanpa ada perselisihan/perbedaan pendapat.
2. Marah di awal-awal yang tidak mencegah pelakunya untuk bisa berpikir jernih/membayangkan maksud dan tujuan. Ini terhitung jatuh talak.
3. Kemarahan yang besar dan memuncak akan tetapi tidak sampai menutupi akal seseorang secara total meskipun kemarahan tersebut menghalangi niatnya (tujuannya), yang mana setelah kemarahan tersebut hilang dia akan menyesali kelalaiannya tersebut, maka dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, dan (pendapat yang mengatakan) tidak jatuhnya talak yang dilakukan dalam keadaan ini adalah (pendapat yang) kuat dan tepat” (Zaadul Ma’ad 5/195).
Adapun ucapan talak lebih dari sekali dalam satu waktu maka hukum talaknya hanya jatuh satu kali.
Rukanah bin Abdullah mentalak istrinya tiga sekaligus dalam satu waktu. Lalu ia merasa sangat sedih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Bagaimana kamu mentalaknya?” Dia menjawab, “Aku mentalaknya tiga kali.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Dalam satu waktu?” Dia menjawab, “Ya.”
قَالَ: إِنَّمَا تِلْكَ وَاحِدَةٌ فَأَرْجِعْهَا إِنْ شِئْتَ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang demikian itu adalah talak satu, maka kembalilah jika kamu mau.” Lalu, dia kembali kepadanya. (H.R Abu Dawud).
Maka dari kesimpulan cerita yang ada adalah talak yang berlaku hanya dua kali saja, karena talak dalam keadaan marah tidak berlaku sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.
Pernikahannya tetap sah. Adapun yang sudah berlalu maka bertaubatlah kepada Allah tabaraka wa ta’ala dan jangan bermudah mudahan mengucapkan talak walaupun dalam kedaan bagaimana pun, sebisa mungkin jika terjadi perdebatan yang begitu besar maka pihak laki laki segera keluar dari rumah dan jangan berdiam diri di rumah dan kembali ketika kondisi sudah mulai stabil dan aman.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah