SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 374 – Solusi Menyelesaikan Hutang Riba “Cicilan Rumah di Bank”

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO :  374

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

Solusi Menyelesaikan Hutang Riba “Cicilan Rumah di Bank”

💬 Pertanyaan

Nama: Fulan
Angkatan: N03
Grup : 12
Nama Admin : Zulfikri Ruzain
Nama Musyrif : Fian
Domisili : Jawa Barat

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan izin bertanya, ahsanallahu ilakum ustadz..
Jika mempunyai hutang riba KPR rumah dan berniat melunasinya dengan cara menyerahkan rumah tersebut kepada bank, namun ditolak oleh bank tersebut dengan alasan karena sebelumnya cicilan lancar, bank baru bisa terima rumah tersebut jika cicilan tidak lancar selama minimal enam bulan dan akan di sita oleh bank untuk proses lelang..
Pertanyaannya, bolehkah jika berniat untuk tidak melancarkan cicilan agar rumah bisa di sita oleh Bank ? Memberikan rumah kepada pihak Bank dengan berharap hutang tersebut menjadi lunas.
a. Apakah hal itu termasuk melalaikan hutang ?
b. Bagaimana hukumnya jika melakukan hal demikian ? Hal itu dilakukan semata-mata untuk melepaskan diri dari riba dan bertaubat kepada Allah Jalla Wa ‘Alaa..

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Solusi dan caranya untuk melunasi hutang riba yang ada di Bank adalah dengan cara menjualkan rumah tersebut kepada pihak yang mau membeli rumah tersebut. Lalu uang hasil dari penjualan rumah tersebut dibayarkan untuk melunasi hutang riba yang ada diBank.

Dan jangan menunda untuk melunasi hutang, karena hutang segera dilunasi dan terbebas dari lilitan hutang yang nabi berlindung dari hutang.

اللهم إني أعوذبك مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

“Allaahumma innii a’uudzu bika minal ma’tsami wal maghrom.”

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan hutang.”(H.R Al bukhori dan Muslim).

Ketika menunda untuk melunasi hutang dikhawatirkan ajal segera datang sementara utang belum lunas dan tuntas.

عن أبي هريرة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم نفسُ المؤمنِ مُعلّقةُ بدينهِ حتى يُقْضى. (أخرجه الترمذي وابن ماجه وأحمد).

Dari Abu hurairah dari Rasulullah shalallahu alaihi wassalam : jiwa seorang mukmin masih bergantung kepada hutang sampai dia melunasinya (H.R At Tirmizi Ibnu Majah dan Ahmad).

Adapun cara untuk terbebas dari hutang riba sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas. Dan perilaku menunda untuk melunasi hutang adalah perilaku yang bertentangan dengan sunnah nabi shalalahu alahi wassallam yang seharusnya hutang harus segera dilunaskan apalagi hutang riba.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

“Sesungguhnya yang paling BAIK di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393)

والله تعالى أعلم

  Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Ayo berbelanja di Merchandise GiS

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button