SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 377 – Zakat Rumah Sewa

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO :  377

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

Zakat Rumah Sewa

💬 Pertanyaan
Nama : Randi Sopian
Angkatan: 202
Grup : Gis
Nama Admin : Randi Sopian
Nama Musyrif : –
Domisili : Bogor

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya tentang zakat Ustadz.

1. Bagaimana cara membayar zakat rumah sewa yang di sewakan senilai 65 juta per 6 bulan ?
2. Apakah langsung dikeluarkan setelah dibayarkan atau di akhir tahun ?

Karena biasanya membayar zakat 1 tahun sekali. Itupun kalau harta masih setara dengan harga 85 gram emas.

Jika harta ana tidak sampai setara dengan 85 gram emas, ana tidak mengeluarkan zakat.
Tolong arahan dan bimbingannya Ustadz, agar ana tidak berdosa.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Cara pembayaran zakat sewa rumah yaitu Nilai sewanya saja setelah anda gabungkan dengan harta anda yang lain dengan syarat mencapai nishob nya (85 gram) dan telah mencapai haul (satu tahun) tersimpan. Maka baru dikeluarkan zakat mall nya.

Sebagai ilustrasi, Si A memiliki rumah yang disewakan 50 juta/tahun. Si A sendiri telah memiliki tabungan 60 juta. Ketika si A menerima uang sewa rumah, Rp 50 juta, apakah si A wajib zakat?

Hasil sewa yang didapatkan si A, sejenis harta di tabungannya. Karena itu perhitungannya digabung. Sehingga ketika si A menerima uang sewa, sejak saat itu, harta si A telah mencapai 1 nishab. Selanjutnya, dia melakukan perhitungan haul menunggu satu tahun baru ia kemudian mengeluarkn zakatnya.

Kesimpulan:
Jadi Anda tidak mengeluarkan setiap pembayaran per 6 bulan tersebut dan juga tidak diakhir tahun jika belum tersimpan selama satu tahun dulu dan nishobnya masih terpenuhi.

والله تعالى أعلم

  Dijawab oleh :

Ustadz Wukir Saputro Lc,M.Pd.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Ayo berbelanja di Merchandise GiS

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button