
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 384
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
Hukum Dana dari Kantor
💬 Pertanyaan
Nama : Adi P
Angkatan: 02
Grup : 086
Nama Admin :
Nama Musyrif : Awang Nugraha
Domisili : bogor
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz izin bertanya, saya bekerja di tempat yang menggunakan alat-alat medis yang mahal dan bermacam-macam merek, dalam bersaing sales ada yg terang-terangan menawarkan boleh meminta uang Cash untuk kegiatan ruangan, atau kalau kami ada acara seperti Gathering sering mengajukan proposal meminta dana pada mereka yang menjual produk di tempat kami kerja. Apa hukumnya uang itu jika digunakan bersama sama untuk piknik atau makan bersama oleh kru satu instalasi kami bekerja Ustadz, lalu bagamiana jika uang itu kami minta untuk berangkat pelatihan personal guna meningkatkan skill yg mana skill itu kita gunakan untuk menunjang kemajuan pelayanan tempat kita kerja.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.
Jika uang yang diberikan dari pemilik produk dengan tujuan memuluskan produknya supaya di beli dan di pakai maka ini masuk suap atua risywah maka hukumnya haram.
dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.[Al-Baqarah : 188]
Dalam ,menafsirkan ayat di atas, al Haitsami rahimahullah berkata : “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mngetahui hal itu tidak halal bagi kalian”. ( Az Zawajir, Haitsami 1/131)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ
Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah don ditulikanNya telinga mereka dan dibutakanNya penglihatan mereka [Muhammad : 22-23]
Abul ‘Aliyah rahimahullah berkata, “Membuat kerusakan di permukaan bumi dengan suap dan sogok.”Ahkamul Qur’an, al Qurthubi, 16/208.
Sedangkan dari Sunnah.
عَنْ عُمَر عَبْدِ اللهِ بْنِ قاَلَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَاشِى، وُاْلمُرْتَشَىِ
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244]
Dalam riwayat Tsauban, terdapat tambahan hadits: “Arroisy” (…dan perantara transaksi suap)”. [HR Ahmad, 5/279 dalam sanadnya ada Laits bin Abi Salim, hafalannya bercampur, dan Syaikhnya, Abul Khattab majhul]
Hadits ini menunjukkan, bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah Laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah
والله أعلم بالصواب
Dijawab oleh :Ustadz Abu Fathiyya Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah