
SBUM
(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)
NO : 209
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul Bahasan
HUKUM SHALAT DUDUK KETIKA MASIH BISA BERJALAN
Pertanyaan
Nama : Ummu Aufa
Angkatan : 01
Grup : 041
Domisili : –
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Ustadz dan kaum Muslimin selalu dalam keadaan sehat wal ‘afiat, diberkahi, dirahmati dan dijaga Allah Ta’ala. Aamiin. afwan ana mau bertanya, Ustadz.
Berkenaan dengan materi sifat shalat Nabi.
Kebetulan mertua dan beberapa kerabat yang sudah sepuh, melakukan shalat dalam keadaan duduk di kursi dengan alasan susah sekali melakukan shalat antara dari duduk bangkit untuk berdiri, karena halangan sakit lutut. Tapi untuk berjalan tetap masih bisa.
Bagaimana sebaiknya untuk melakukan shalat wajibnya, Ustadz?
Apakah di waktu takbir harus berdiri dulu, kemudian setelah ruku’ hendak sujud baru duduk di kursi?
Atau bagaimana sebaiknya, Ustadz agar jangan terkena hukum bermudah-mudahan dalam shalat?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Baarakallahu fiiki.
Dalam posisi ketika shalat, agama Islam telah memberikan pilihan kepada orang yang sedang shalat, berdiri, apabila tidak bisa duduk dan apabila tidak bisa, boleh baginya berbaring.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
: صَلِّ قائمًا ، فإن لم تستَطِع فقاعدًا ، فإن لم تستَطِعْ فعلى جَنبٍ
“Beliau bersabda:
“Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu, maka shalatlah sambil duduk, jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring menyamping”. (HR. Al Bukhari No. 1117).
Seorang Muslim diberikan kemudahan untuk memilihya dan dalam ibadah seorang Muslim dituntut untuk melakukan semampunya:
Allah Ta’ala berfirman :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah semaksimal kemampuanmu”. (QS. At-Taghabun: 16).
Adapun tata cara shalat bagi yang tidak mampu berdiri sebagai berikut :
- Posisi utama adalah dengan duduk bersila. Apabila tidak bisa boleh sesuai dengan kemampuannya
- Menghadap kiblat
- Bertakbir dan sedekap tangan sebagaimana ketika berdiri
- Ruku’ membungkukkan badan sedikit tangan di kedua kaki
- Sujud seperti sujud biasa jika tidak sanggup maka boleh membungkukkan badan lebih ke bawah dari pada ruku’
- Tasyahud seperti biasa
Untuk saudara atau mertua ukhti mungkin mereka tidak sanggup untuk berdiri dalam tempo tertentu yang mengharuskan untuk shalat sambil duduk. Hendaklah baginya untuk bertaqwa sesuai dengan kemampuannya.
Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita semua dalam menjalankan syari’at-Nya
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
🌏 WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah