Afwan, mau tanya untuk ibu hamil/menyusui yang tidak bisa berpuasa Ramadhan apakah wajib mengqadha puasa di hari lain atau dengan fidyah?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
➖➖➖➖➖
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Wanita hamil atau menyusui jika tidak puasa karena udzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidyah saja. Ini adalah pendapat dua sahabat yang mulia, yaitu Ibnu Abbas dan Ibnu Umar -radhiyallahu ‘anhuma- serta pendapat para imam dari kalangan tabi’in, seperti Sa’id bin Al-Musayyib (tentang wanita hamil), Sa’id bin Jubair (tentang wanita hamil), Al-Qasim bin Muhammad (tentang wanita hamil), Atha’, Mujahid, Thawus, Ikrimah, Ibrahim An-Nakha’i (tentang wanita hamil), As-Suddi (tentang wanita menyusui), serta selain mereka, seperti Ishaq bin Rahawaih dan di antara ulama zaman-zaman ini adalah Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi -rahimahumullah-.