• Grup Islam Sunnah
  • 18 September 2023
  • 22:36

SBUM IKHWAN NOMOR 431 - HUKUM MENJUAL AYAM BANGKOK UNTUK KONTES

SBUM (Sobat Bertanya, Ustadz Menjawab) Ikhwan No. 431

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com/

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan klik: https://t.me/GiS_soaljawab/

═══════ ° ೋ• ═══════

Judul bahasan: Hukum Menjual Ayam Bangkok untuk Kontes

Pertanyaan dari:

Nama: Sarwidi
Angkatan: 04
Grup: GiS N18
Nama Admin: Bazlul Amali
Nama Musyrif: Didik Harsono
Domisili: Tegal, Jawa Tengah

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya, Ustadz. Ayam bangkok yang sekarang lagi booming namanya ayam ekor lidi. Memang ayam ini punya basic untuk diadu tapi juga bisa untuk dijadikan ayam kontes. Kalau kita jual pada orang yang hanya untuk kontes karena sebelumnya kita bertanya kalau untuk diadu kita tidak jual tapi kalau untuk kontes kita jual, boleh nggak seperti itu?

Afwan ustadz, ini sebenarnya yang ternak dan jual beli adalah temen seakidah/ikhwan, cuma sedikit mengganjal di hati. Saya niat menasehati tapi saya tidak ada ilmunya, dalam Islam hukumnya bagaimana? Mohon jawabannya ustadz yang semoga komplit dengan dalilnya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

➖➖➖➖➖

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بسم الله

Pada asalnya jual beli hukumnya mubah (halal), kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Pada kasus jual beli ayam, apa pun jenis ayam yang diperjualbelikan, maka hukum asalnya mubah.

Hanya saja apabila ayam yang diperjualbelikan akan mendatangkan mudarat, semisal jual beli ayam untuk diadu atau dilaga dan seterusnya, maka hukum jual beli seperti ini terlarang. Terlebih lagi penjual dan pembeli sama-sama tahu bahwa ayam yang diperjualbelikan akan dijadikan sebagai ayam laga, ayam adu, dan seterusnya. Adapun yang Anda maksud ayam kontes jika tidak membahayakan dan menyakiti ayam, maka pada asalnya tidak masalah.

Akan tetapi, apabila Anda mampu untuk memfilter dan menyaring para pembeli di mana mereka membeli ayam tersebut bukan dalam rangka untuk membahayakan dan menyakit ayam, maka hukum zahirnya tidak ada masalah. Apabila para pembeli khianat setelah mereka transaksi dengan penjual, maka tidak ada lagi tanggung jawab penjual karena ayam yang dijual pada akad pertama bukan untuk diadu apalagi dilaga.

Terdapat hadis dari Mujahid, dari Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhuma-, beliau mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِمِ

"Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang mengadu binatang". (HR. Abu Daud No. 2562, at-Tirmidzi No. 1708, dan yang lainnya)

Hanya saja, hadis ini dinilai dhaif oleh para ulama karena statusnya hadis mursal. At-Tirmidzi mengisyaratkan bahwa hadis ini adalah mursal Mujahid.

Asy-Syaukani ketika menyebutkan hadis ini mengatakan,

ووجه النهي أنه إيلام للحيوانات وإتعاب لها بدون فائدة بل مجرد عبث

"Sisi larangannya karena adu binatang akan menyakiti binatang, membebani mereka tanpa manfaat selain hanya main-main". (Nailul Authar [88/99])

Lebih aman dan selamat sebaiknya menjual ayam tersebut kepada orang yang amanah dan dipercaya. Lebih aman lagi sebaiknya Anda menjual ayam yang jelas halal dan tidak ada rasa ragu ketika menjualnya, seperti jual ayam untuk dimakan atau diternak dan yang lainnya.

والله تعالى أعلم

➖➖➖➖➖

Dijawab oleh: Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag. -hafizhahullah-

═══════ ° ೋ• ═══════

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
Website GIS: https://grupislamsunnah.com/
Fanspage: https://www.facebook.com/grupislamsunnah/
Instagram: https://www.instagram.com/grupislamsunnah/
Website GBS: https://grupbelanjasunnah.com/
Telegram: https://t.me/s/grupislamsunnah/
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab/
YouTube: https://www.youtube.com/@grupislamsunnahtv/



  • SBUM IKHWAN

Merchandise

Latest Posts

SBUM IKHWAN NOMOR 439 - BATAS DIPERBOLEHKANNYA BERMUAMALAH PADA MOMEN PERAYAAN ORANG KAFIR
30 September 2023 06:31
SBUM AKHWAT NOMOR 1271 - HARTA BAGAIMANA YANG AKAN BERMANFAAT BAGI MAYIT
30 September 2023 06:21
SBUM IKHWAN NOMOR 438 - DZIKIR DAN DOA BERSAMA SELESAI SHOLAT
28 September 2023 11:12
SBUM AKHWAT NOMOR 1270 - BOLEHKAH ISTRI MINTA CERAI KARENA SUAMI TIDAK SHOLAT?
28 September 2023 11:02
SBUM IKHWAN NOMOR 437 - HUKUM KELEBIHAN ANGGARAN KEGIATAN
27 September 2023 09:59

Populer Posts

GRUP WHATSAPP GiS GRUP BELAJAR ILMU SYAR'I - PENDAFTARAN GELOMBANG V IKHWAN DAN VI AKHWAT
29 August 2023 06:43
Pendaftaran Grup Whatsapp GiS ( Grup Islam Sunnah ) Untuk Gelombang 5 Akhwat dan Gelombang 4 Ikhwan
05 July 2023 14:44
Perpanjangan Waktu Pendaftaran Whatsapp Grup islam Sunnah | GiS
11 July 2023 16:48
T 081. HUKUM MEMASANG KALIGRAFI LAFADZ ALLAH DI KAMAR TIDUR
08 July 2023 12:46
T 131. BOLEHKAH KAKAK IPAR MENYUSUI ANAK ADIK IPARNYA?
13 July 2023 06:10

Quiz

© Copyright 2023 Grup Islam Sunnah - All Rights Reserved.