Izin bertanya, Ustadz. Ayam bangkok yang sekarang lagi booming namanya ayam ekor lidi. Memang ayam ini punya basic untuk diadu tapi juga bisa untuk dijadikan ayam kontes. Kalau kita jual pada orang yang hanya untuk kontes karena sebelumnya kita bertanya kalau untuk diadu kita tidak jual tapi kalau untuk kontes kita jual, boleh nggak seperti itu?
Afwan ustadz, ini sebenarnya yang ternak dan jual beli adalah temen seakidah/ikhwan, cuma sedikit mengganjal di hati. Saya niat menasehati tapi saya tidak ada ilmunya, dalam Islam hukumnya bagaimana? Mohon jawabannya ustadz yang semoga komplit dengan dalilnya.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
➖➖➖➖➖
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بسم الله
Pada asalnya jual beli hukumnya mubah (halal), kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Pada kasus jual beli ayam, apa pun jenis ayam yang diperjualbelikan, maka hukum asalnya mubah.
Hanya saja apabila ayam yang diperjualbelikan akan mendatangkan mudarat, semisal jual beli ayam untuk diadu atau dilaga dan seterusnya, maka hukum jual beli seperti ini terlarang. Terlebih lagi penjual dan pembeli sama-sama tahu bahwa ayam yang diperjualbelikan akan dijadikan sebagai ayam laga, ayam adu, dan seterusnya. Adapun yang Anda maksud ayam kontes jika tidak membahayakan dan menyakiti ayam, maka pada asalnya tidak masalah.
Akan tetapi, apabila Anda mampu untuk memfilter dan menyaring para pembeli di mana mereka membeli ayam tersebut bukan dalam rangka untuk membahayakan dan menyakit ayam, maka hukum zahirnya tidak ada masalah. Apabila para pembeli khianat setelah mereka transaksi dengan penjual, maka tidak ada lagi tanggung jawab penjual karena ayam yang dijual pada akad pertama bukan untuk diadu apalagi dilaga.
Terdapat hadis dari Mujahid, dari Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhuma-, beliau mengatakan,
"Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang mengadu binatang". (HR. Abu Daud No. 2562, at-Tirmidzi No. 1708, dan yang lainnya)
Hanya saja, hadis ini dinilai dhaif oleh para ulama karena statusnya hadis mursal. At-Tirmidzi mengisyaratkan bahwa hadis ini adalah mursal Mujahid.
Asy-Syaukani ketika menyebutkan hadis ini mengatakan,
ووجه النهي أنه إيلام للحيوانات وإتعاب لها بدون فائدة بل مجرد عبث
"Sisi larangannya karena adu binatang akan menyakiti binatang, membebani mereka tanpa manfaat selain hanya main-main". (Nailul Authar [88/99])
Lebih aman dan selamat sebaiknya menjual ayam tersebut kepada orang yang amanah dan dipercaya. Lebih aman lagi sebaiknya Anda menjual ayam yang jelas halal dan tidak ada rasa ragu ketika menjualnya, seperti jual ayam untuk dimakan atau diternak dan yang lainnya.